SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2024, sebesar Rp1 juta.
Hal itu, dinilai tidak realistis dan tidak masuk akal, apalagi kampanye memerlukan biaya yang sangat besar.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 di KPU Provinsi Banten, pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memiliki dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.
“Sementara, untuk pengeluaran masih nol,” kata Ihsan, Minggu (13/10/2024).
Dikatakan Ihsan, tidak hanya Paslon 01, Paslon 02 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah juga, tercatat memiliki dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.
Laporan Awal Dana Kampanye itu, tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor 460/PL.02.5-PU/36/2024 tentang, Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
“Sementara, untuk pengeluaran juga masih nol,” pungkasnya.
Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang – Banten, Ahmad Sururi mengatakan, jumlah itu sangat tidak masuk akal.
Menurutnya, jika benar laporan dana kampanye Pasangan Calon hanya Rp1 juta, maka itu adalah salah satu bentuk ketidakjujuran Pasangan Calon. Itu juga menunjukkan, Pasangan Calon tidak memiliki integritas karena tidak jujur.
“Poinnya bukan pada jumlah minimal atau maksimal, tetapi laporan dana kampanye harus benar sesuai fakta,” ujarnya.
Sururi mengatakan, harus ada bukti pendukung dan harus ada rincian yang disampaikan oleh Pasangan Calon atau tim mereka, untuk membuktikan penggunaan dana kampanye mereka.
Termasuk, penggunaan barang dan fasilitas, karena dana kampanye tidak hanya berbentuk uang melainkan juga barang dan jasa.
“Dana kampanye itu menurut aturannya bukan hanya uang tetapi juga bisa barang dan jasa,” ujarnya.
Karena itu, menurut Sururi harus ada pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten maupun Bawaslu Provinsi Banten, pada laporan dana kampanye pasangan calon.
Apalagi, kalau KPU Provinsi Banten maupun Bawaslu Provinsi Banten, mempunyai bukti penggunaan dana kampanye oleh masing-masing Pasangan Calon.
“Harus juga ada audit dana kampanye. Di regulasi kan juga diatur,” katanya.
Sururi mengingatkan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tidak hanya kompetisi dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pada pilkada ini juga sehatrusnya ada praktik penerapan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, salah satunya soal dana kampanye karena ini juga hal yang penting.
“Di regulasi kan diatur ya, tentang bagaimana audit ini diatur soal pelaporan dana kampanye pasangan calon,” katanya.
Sururi juga mengingatkan kepada para pasangan calon bahwa pilkada adalah momen untuk memberikan edukasi publik kepada masyarakat. Karena itu, bila pasangan calon memberikan informasi palsu berkaitan dengan dana kampanye mereka, maka itu sama saja dengan memberikan edukasi politik buruk kepada masyarakat.
“Artinya jika ada ketidakwajaran (dana kampanye paslon-red) ini memberikan pendidikan politik yang sangat buruk bagi masyarakat. Jadi rasionalisasinya sudah tidak lagi berjalan kalau memang hanya Rp1 juta. Padahal, pasangan calon harus memberikan edukasi kepada publik termasuk kampanye,” pungkasnya.
Sururi mengatakan, laporan dana kampanye juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui integritas calon yang sedang bertarung, memperebutkan suara pemilih atau suara masyarakat. (luthfi)
Diskusi tentang ini post