SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Kabupaten Pandeglang, oleh Pemprov Banten di Jalan Jender Sudirman, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga cacat administrasi. Buktinya, pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran senilai Rp64 Miliar itu, diduga belum dilengkapi izin lingkungan alias Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).
Tokoh masyarakat setempat, Adi Lili Fadli menduga, pembangunan gedung RSUD Labuan yang sudah rampung itu, diduga belum dilengkapi izin lingkungan. Terlebih, lokasi bangunan yang berada dipusat keramaian di Kecamatan Labuan.
“Rumah Sakit ini, posisinya berada di tengah-tengah pemukiman warga yang padat penduduk. Selain berada di sekitar pusat keramaian warga Labuan, dalam hal ini Pasar Labuan. Kami yakin, limbah dari rumah sakit ini akan mencemari kualitas air bersih yang selama ini menjadi sarana penunjang kehidupan warga,” kata Adi, Senin (14/10/2024).
Aktivis lingkungan ini khawatir, limbah sisa yang dihasilkan oleh RSUD Labuan itu, mengganggu kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta pihak rumah sakit segera menyelesaikan proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan panjang dikemudian hari.
“Kita mengkhawatirkan, limbah dari rumah sakit ini nantinya akan menggangu lingkungan sekitarnya, apalagi memang letaknya berada di tengah-tengah keramaian warga Labuan yang juga padat penduduk. Akibat gangguan tersebut, bisa saja sarana air bersih warga terancam jadi korban,” tambahnya.
Dia juga meminta Pemkab Pandeglang, mengkaji ulang dampak lingkungannya sebelum memberikan izin, tapi sampai bangunan sudah berdiri sebesar ini pun tidak ada sama sekali sosialisasi kepada warga.
“Kami berharap, pemerintah meninjau kembali Rumah Sakit ini. Jika tidak, harus ada perjanjian dan kesepakatan yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar. Selain itu, harus ada jaminan untuk tidak adanya dampak lingkungan nantinya,” tuturnya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pandeglang, Tb. Dedi Muhidin, menyayangkan belum adanya izin dampak lingkungan dari pembangunan sarana kesehatan tersebut. Padahal, kata dia, Amdal merupakan kewajiban dan diatur oleh Undang-Undang.
“Menurut PP No. 7 tahun 2012 tentang, izin lingkungan. Setiap rumah sakit wajib memiliki Amdal. Amdal itu sangat penting, dalam pembangunan fasilitas kesehatan, didalam aturannya, prosedurnya Amdal harus dilakukan dengan interaksi bersama masyarakat. Jadi tidak pernah ada Amdal yang tidak didiskusikan dengan masyarakat,” pungkasnya.
Dia menerangkan, pengurusan amdal sudah diatur oleh pemerintah dan harus melibatkan masyarakat. Namun, karena izin Amdal bisa dikeluarkan Pemkab, Pemkot, maupun Pemrov, pihaknya meminta agar setiap Pemerintah Daerah mentaati ketentuan tersebut.
“Yang harus menjadi warning bagi Pemerintah Daerah, adalah jangan sampai ruang diskusi dengan publik dipotong, di dalam prosedur (pengurusan) izin Amdal,” ucapnya.
Selain melibatkan masyarakat dalam pengurusan izin Amdal, Dedi juga menyoroti sedikitnya konsultan di daerah. Akibatnya, pihak-pihak yang sedang mengurus Amdal, memiliki ketergantungan yang begitu besar ke para konsultan dan ke pemerintah selaku pembuat izin Amdal.
“Proses izin Amdal itu, kan memang membutuhkan ilmu pengetahuan, makanya disitu ada konsultan. Problemnya, biasanya konsultan tidak banyak, Satu provinsi, paling enam atau sampai lima orang. per satu Kabupaten saja belum tentu ada konsultan Amdal,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Tb. Lili Nazarudin, belum bisa dimintai keterangan.
Dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, tidak merespons, pesan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA), juga tidak direspons meski dalam keadaan aktif. (adib)
Diskusi tentang ini post