SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah pengendara memilih nekat melawan arah saat mengetahui ada razia Operasi Zebra Maung 2024 yang digelar Polres Lebak, di Pertigaan Jalan Multatuli-Iko Jatmiko, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (14/10/2024). Pengendara tersebut diduga tidak membawa kelengkapan surat kendaran sehingga memilih menghindari razia.
Namun meski begitu, tak sedikit pula pengendara yang terjaring razia pada hari pertama operasi tersebut. Pelangar kasat mata ini terlihat dari mulai tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari dua orang, dan tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt dari arah Multatuli dan Iko Jatmiko. Satu persatu mereka diberhentikan lalu diperiksa dan diberikan sanksi tilang.
Bahkan yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), oleh petugas motor tersebut diamankan sampai pemilik kendaran bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya.
“Ya di hari pertama Operasi Zebra Maung 2024 ini, sedikitnya 30 pelanggar diberikan sanksi tilang, rata-rata pelanggar tidak bisa menunjukan SIM, STNK dan tidak menggunakan helm,” kata Kaur Bin Ops Polres Lebak, IPTU Deni Iskandar, kepada wartawan. “Bagi pemilik kendaran yang bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya langsung diambil, namun tidak bisa menunjukkan terpaksa kita amannkan terlebih dahulu,”ujarnya.
Operasi Zebra Maung 2024 digelar setiap hari dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 mendatang. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib serta menekan kecelakaan lalulintas.
“Harapan kami agar masyarakat Lebak terbit berlalulintas utamakan keselamatan, selalu melengkapi surat kendaraannya baik itu STNK maupun SIM serta menggunakan helm bersandar SNI, dan tidak melawan arus,”tuturnya.
Salah seorang pengendara motor yang terjaring Ops Zebra Maung 2024, Ecih mengaku dirinya diberikan sanksi tilang oleh petugas lantaran tidak memiliki SIM. Ia pun mengaku pasrah dengan sanksi tersebut.”Iya gak punya SIM, tadi sudah diberikan sanksi tilang,” singkat pengendara motor inu menyadari kesalahannya saat berkendaraan.(mulyana)
Diskusi tentang ini post