SATELITNEWS.COM, LEBAK— Sebanyak 16 advokat di Kabupaten Lebak akan mengawal proses hukum anggota Satpol PP yang meninggal dunia akibat demo anarkis penolakan dokter Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak.
Ketua DPC Perhimpuan Advokat Indoensia (Peradi) Lebak Jimmy Siregar mengatakan, pihaknya yang bagian dari LKBH Korpri Lebak telah menyiapkan belasan pengacara untuk mendampingi kasus ini sejak awal. “Ada 16 advokat yang juga anggota Peradi di LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Korpri yang mendampingi keluarga dan para saksi ASN,” kata Jimmy, Senin (14/10/2024).
Jimmy menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan selama proses pemberian keterangan kepada pihak kepolisian dari keluarga maupun saksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, konsultasi terhadap hukum juga dilakukan selama proses penyidikan.
“Saat ini juga empat anggota Peradi sedang mendampingi keluarga korban di Polres Lebak, karena kita bisa mendampingi sampai sebelum ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, nanti diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan selama dibutuhkan dan keluarga korban dan para saksi ASN bisa berkonsultasi melalui telepon seluler. “Kalau saat ini kita belum ada safe house atau tidak bisa mendampingi terus di rumah korban ya, adapun komunikasi by phone, jika dibutuhkan atau diminta untuk datang, kami akan langsung membersamai,” tandasnya.
LKBH Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak bersama Peradi menyiapkan belasan advokat atau pengacara untuk mendampingi keluarga korban dan para saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus demonstrasi anarkis yang menyebabkan meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak beberapa waktu lalu, dibenarkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Wiwin Budhiyarti. Kata dia pendampingan dilakukan sebagai langkah dukungan Korpri Lebak terhadap almarhum Yadi Suryadi. “Kami dari LKBH Korpri akan mendampingi kasus tersebut. Pendampingan dilakukan kepada keluarga korban dan ASN,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post