SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.
Politisi Partai Gerindra ini, menyarankan pihak terkait segera melengkapi izin lingkungan tersebut agar tidak menjadi persoalan panjang. Terlebih, hingga saat ini fasilitas penunjang kesehatan itu belum beroperasi.
Udi mengatakan, proses perizinan lingkungan atau AMDAL merupakan suatu keharusan dan seyogyanya dilengkapi, sebelum dilakukan kegiatan pembangunan. Terlebih, penanggung jawab proyek tersebut merupakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, yang notabene instansi pemerintahan.
“Sebaiknya segers dilengkapi izin lingkungannya, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kalau tidak diselesaikan, tentunya akan terus menjadi masalah dan polemik di tengah masyarakat,” kata Udi, Selasa (15/10/2024).
Menurut Udi, kelengkapan izin lingkungan harus dipenuhi oleh pihak RSUD Labuan, sebagai salah satu syarat formil. Oleh karena, persoalan tersebut bisa menjadi penghambat dioperasikannya pelayanan kesehatan di Kecamatan Labuan tersebut.
“Kita juga ingin, agar RSUD itu bisa segera beroperasi, karena kalau sampai belum dilengkapi dengan AMDAL, bagaimana mau bisa beroperasi. Makanya, kita minta agar AMDAL itu segera dipenuhi,” tambahnya.
Ketua RT 003 RW 001 Kampung Sawahtimur, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Asep Bahrum mengakui, hingga saat ini belum ada pihak yang melibatkan masyarakat setempat terkait AMDAL tersebut. Dia berharap, pihak rumah sakit segera mengurus kelengkapan dokumen itu.
“Belum ada sejauh ini. Kami sih selama itu sesuai dengan prosedur, ya enggak masalah. Tetapi, harus juga diperhatikan dampak terhadap masyarakat setempatnya,” harap Asep.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuan, Galih Artaminata mengatakan, Pemerintah Daerah dan Provinsi Banten diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), saat membangun Rumah Sakit Labuan. Oleh karena, dokumen izin lingkungan harusnya dibuat sebelum pembangunan rumah sakit.
“Saat ini, bangunan rumah sakit daerah baru di Labuan sudah berdiri, tapi kami duga dokumen AMDAL nya belum di sosialisasikan. Padahal menurut aturan, dokumen ijin lingkungan menjadi persyaratan mendirikan rumah sakit,” pungkasnya.
“Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Konsultasi publik adalah, kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen Amdal” sambungnya.
Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang, Nuriah, menyarankan agar kejelasan AMDAL tersebut ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.
“Coba ke pak Sekdis ya, Pak Winarno, tanyakan kejelasannya,” tandas Nuriah.
Sementara, Sekdis LH Kabupaten Pandeglang Winarno, belum bisa dimintai keterangan. Di datangi ke kantornya, namun sedang diluar, dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, namun tidak merespons meski sedang aktif. Begitupun pesan singkat melalui Whatsapp (WA), tidak ada balasan.
Hal sama juga, dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti. Dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons, begitu juga pesan yang disampaikan melalui WA, tidak ada balasan.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan oleh Pemprov Banten, di Jalan Jender Sudirman, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga cacat administrasi. Buktinya, pembangunan gedung senilai Rp64 Miliar itu diduga belum dilengkapi oleh izin lingkungan alias AMDAL.
Tokoh masyarakat setempat, Adi Lili Fadli menduga, pembangunan gedung RSUD Labuan yang sudah rampung itu, diduga belum dilengkapi dengan izin lingkungan. Terlebih, lokasi bangunan yang berada dipusat keramaian di Kecamatan Labuan.
“Rumah sakit ini posisinya berada di tengah-tengah pemukiman warga yang padat penduduk selain berada di sekitar pusat keramaian warga Labuan, dalam hal ini pasar labuan. Kami yakin limbah dari rumah sakit ini akan mencemari kualitas air bersih yang selama ini menjadi sarana penunjang kehidupan warga,” katanya, Senin (14/10/2024).
Aktivis lingkungan ini khawatir, limbah sisah yang dihasilkan oleh RSUD Labuan itu mengganggu kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta pihak rumah sakit segera menyelesaikan proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan panjang dikemudian hari.
“Kita mengkhawatirkan, limbah dari rumah sakit ini nantinya akan menggangu lingkungan sekitarnya, apalagi memang letaknya berada di tengah-tengah keramaian warga Labuan yang juga padat penduduk. Akibat gangguan tersebut bisa saja sarana air bersih warga terancam jadi korban,” tuturnya.
Dia meminta, Pemkab Pandeglang mengkaji ulang dampak lingkungannya sebelum memberikan izin tapi sampai bangunan sudah berdiri sebesar ini pun tidak ada sama sekali sosialisasi kepada warga.
“Kami berharap pemerintah meninjau kembali Rumah Sakit ini. Jika tidak, harus ada perjanjian dan kesepakatan yang bisa menguntungkan masyarakat sekitar. Selain itu harus ada jaminan untuk tidak adanya dampak lingkungan nantinya,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post