SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Perilaku pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang kembali terungkap. Kali ini diduga dilakukan seorang ayah terhadap 2 anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur di daerah Kelurahan/Kecamatan Cipondoh.
Bahkan, perbuatan bejat pelaku yang berinisial MA (42) ini sudah terjadi sejak korban berinisial AMH (15) dan AHR (15) ini duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. Aksi terkutuk itu terkuak saat ibu kandung korban berinisial M akhirnya bercerita kepada tetangga terkait perilaku cabul yang dilakukan suaminya. Sebab sebelumnya M kerap memergoki perbuatan suaminya. Namun ia mengaku kerap diancam dibunuh bila kelakuan itu sampai ke telinga tetangganya atau orang lain.
Hal itu disampaikan warga setempat Suryadi. Kata dia, ibu korban mengaku bahwa 2 anak perempuan kembarnya itu telah dilecehkan oleh suaminya yang berinisial MA. Perbuatan MA itu dilakukan sejak 2 korban duduk di bangku 5 SD. “Katanya sejak 5 SD sampai 3 SMP. Si ayahnya ini (MA) meraba-raba alat vital korban pakai jari sambil dicium,”kata Suryadi berdasarkan keterangan korban, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, korban juga menceritakan bahwa perilaku sang ayah tirinya itu kerap dilakukan kepada mereka. “Saya tanya udah berapa kali, dijawab sering pak, bisa seminggu dua kali,” ucap Suryadi yang juga mantan Ketua RT setempat.
Kata Suryadi, pada Minggu (15/10/2024) Ibu korban memergoki MA tengah melakukan perbuatan cabulnya di kamar lantai 2. Kemudian atas informasi dari M, warga pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Baru pas Senin malam (14/10/2024), polisi datang untuk menangkap pelaku. Warga beserta ormas juga ramai mengepung rumah tersebut,”kata dia.
Warga lainnya, Pasaribu mengatakan sepasang suami istri MA dan M itu memiliki 7 anak. Keduanya sebelumnya merupakan seorang duda dan janda yang kemudian menikah. Dari pernikahannya itu, keduanya memiliki 1 orang anak. “Jadi si ibu korban ini punya 3 anak, 1 cowok dan 2 cewek berinisial A dan A (korban) dari pernikahan sebelumnya. Sementara dari pelaku ini punya 3 anak cowok. Mereka juga punya 1 anak dari hasil pernikahannya,”katanya.
Ia menyebut bahwa keluarga itu baru tinggal sekira 2 tahun yang lalu. Ia menilai bahwa pelaku MA terlihat sangat tertutup dan jarang berkomunikasi dengan warga. “Si pelaku ini juga menganggur dan aktivitasnya cuma memancing. Katanya rumah yang ditempati keluarga itu juga milik ibu korban, hasil jual rumah milik mantan suaminya yang telah meninggal dunia,”ucapnya. “Selain pelecehan seksual terhadap anak tiri perempuannya, pelaku juga kerap kali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang laki-laki itu,”katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan ihwal tindakan asusila tersebut yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya. Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) yang merupakan anak kembar, pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Zain Selasa.
Dalam penanganannya, Zain mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu. “Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.
Zain menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap. Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post