SATELITNEWS.COM, LEBAK–Aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dinilai hanya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Desakan agar diterbitkannya aktivitas tersebut datang dari Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Sapnudi. Sebelumnya, masyarakat Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung mengeluhkan jalan rusak, polusi hingga memberikan dampak buruk pada kesehatan.
“Pemerintah harus tegas, tertibkan aktivitas tambang galian tanah merah di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, itu. Karena, hanya dampak buruk yang kini dirasakan masyarakat,” kata Sapnudin, Selasa (15/10/2024).
Dampak negatif dari aktivitas tersebut, baik terhadap infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang yang telah memberikan dampak buruk pada kehidupan warga sekitar.
“Sudah saatnya pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah konkret dengan menutup aktivitas tambang tersebut. Kerusakan jalan, polusi udara, dan kesehatan masyarakat menjadi korban dari aktivitas ini. Kami mendesak pemerintah segera bertindak agar hak-hak warga terjamin,” tuturnya.
Katanya, selain merusak lingkungan, galian tanah ini juga berpotensi memecah belah masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan aktivitas tersebut menguntungkan kepada pihak pendukung galian. “Ada sebagian warga yang mungkin diuntungkan secara ekonomi dari aktivitas ini, tetapi mayoritas masyarakat merasakan dampak negatifnya, seperti jalan yang rusak dan debu yang berbahaya bagi kesehatan, terutama anak-anak,” ungkap Sapnudi.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengawasan, tetapi juga pada penertiban dan penutupan tambang ini. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan infrastruktur akan semakin parah, dan itu akan sulit untuk diperbaiki,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Erik Indra Kusuma, menyatakan bahwa kewenangan izin ada pada pemerintah Pemprov Banten. “Kewenangan kegiatan ada pemerintah provinsi, tapi pengaduan masyarakat beberapa kali masuk ke DLH,” kata Erik.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dengan hal tersebut. Selain itu akan segera menindaklanjuti peninjauan ke lapangan. “Melakukan pembinaan melalui verifikasi lapangan, suratnya ditembuskan ke provinsi Banten dan mendampingi tim gabungan dari provinsi untuk melakukan penertiban,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post