SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masyarakat Kabupaten Tangerang sedang gelisah dengan aktivitas truk tanah yang leluasa melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang. Keresahan itu kian bertambah dengan insiden kecelakaan lalu yang melibatkan truk tersebut serta menewaskan korban. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang dituding tak melakukan aksi yang memadai untuk menegakkan aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menertibkan truk tersebut. Yang pertama, kata dia, Dishub tidak memiliki kewenangan menilang atau menangkap sopir.
Penyebab kedua adalah semakin meluasnya lahan garapan Agung Sedayu Group (ASG) di Kabupaten Tangerang. Menurut dia, truk tanah itu mengirimkan muatannya ke area pembangunan yang dikuasai raksasa properti tersebut.
“Area yang dikuasai ASG semakin meluas. Selain itu, adanya keterbatasan kewenangan dimana Dishub tidak bisa menilang dan menangkap sopir yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022,” kata Achmad Taufik, Senin (14/10).
Menurut Taufik, untuk menanggulangi truk tanah yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022 pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif dan represif. Diantaranya melakukan pertemuan rutin forum lalu lintas yakni Dishub, Pol PP, Kepolisian termasuk masyarakat setiap bulan. Dishub bersama TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan penertiban di setiap pos pantau yang saat ini ada 12 titik.
“Kita juga sudah melakukan penertiban kendaraan tersebut, bersama TNI/Polri, dan Satpol PP di 12 titik pos pantau,” kata Taufik.
Taufik mengaku meski telah dilakukan penertiban namun razia bersama untuk menjaga truk tanah agar tidak melintas di luar jam operasional tidak bisa dilakukan setiap hari. Karena, yang standby berjaga setiap hari hanya personel Dinas Perhubungan.
“Hanya razia tidak bisa tiap hari, yang setiap hari bertugas hanya petugas pos pantau sebanyak 10-12 orang saja di setiap pos pantau, ” tukasnya.
Taufik juga mengatakan, bahwa dirinya setiap hari selalu memantau pergerakan truk tanah melalui group WhatsApp. Karena, petugas Dishub setiap hari selalu melaporkan pekerjannya setiap menjaga pos pantau.
“Saya setiap hari monitoring lewat Group WA, dan anggota wajib melaporkan setiap pekerjaaannya kepada Kadis, ” tukas Taufik.
Menanggapi pernyataan Taufik tersebut, akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf, sekaligus pengamat kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan agar Kadishub Kabupaten Tangerang mundur dari posisinya. Dia menilai Taufik telah gagal dan tidak mampu menertibkan truk tanah yang melanggar aturan. Padahal, dasar hukum atau payung hukum telah tersedia dalam Perbup No 12 Tahun 2022.
“Kalau Kadishub Taufik bilang tidak punya kewenangan menghilang dan menangkap maka saya sarankan beliau mundur dari Kadishub dan mengajukan pensiun dini dari ASN karena jelas tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, dia itu sudah digaji oleh negara, yang bersumber dari duit pajak rakyat, tapi dia tidak bisa menyelesaikan persoalan truk tanah, ” tegas Adib Miftahul.
Menurut dia, Achmad Taufik tidak memiliki kualitas sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Sehingga, permasalahan truk tanah terus berlarut-larut dan tidak terselesaikan. Bahkan, baru-baru ini tedapat kecelakaan lalulintas yang menewaskan sepasang suami istri disebabkan truk tanah.
“Jadi harus nunggu berapa nyawa lagi yang hilang. Sehingga Kadishub sadar diri dan mengundurkan diri, ” tukasnya.
Adib menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan truk tanah, akibat kemandulan Dishub Kabupaten Tangerang. Bahkan, bahkan penindakan dan razia truk tanah tidak pernah dilakukan setiap hari. Yang dilakukan hanya menjaga pos pantau.
“Saya kira Kadishub beserta para jajarannya hanya mandul saja. Tidak ada gunanya, jadi tidak ada cara atau tidak ada upaya memberikan solusi, ” ujar Adib.
Adib menilai pernyataan Taufik menjadikan pembangunan proyek milik ASG sebagai alasan hanya mencari kambing hitam untuk menutupi ketidakmampuannya dalam menegakan Perbub No 12 Tahun 2022. Padahal, kata Adib proyek yang dibangun ASG merupakan proyek strategis nasional, yang didukung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau menyalahkan perusahaan properti besar yang sedang membangun, aaya kira ini kan hanya menyalahkan pihak lain gitu. Secara tidak langsung, dia tidak setuju dengan namanya program-program proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkap dia.
Menurut Adib, persoalan truk tanah merupakan persoalan oknum-oknum pengelola truk tanah yang harus diberikan solusi oleh Dinas Perhubungan dan jajarannya. “Sebenarnya ini kan hanya oknum-oknum pengelola truk tanah yang harus diberikan solusi, ” tegas Adib.
Diketahui, aktivitas truk tanah yang melanggar perbup menjadi sorotan di HUT Kabupaten Tangerang ke-392. Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar Pemkab Tangerang menindak tegas para pelanggar aturan tersebut. (alfian)
Diskusi tentang ini post