SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, angkat bicara terkait polemik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan.
Dia mengklaim, persoalan tersebut tinggal diperpanjang oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Oleh karena, selama ini pihak Pemprov Banten belum melakukan tindakan apapun.
Fahmi menegaskan, RSUD Labuan merupakan proyek Pemprov Banten sepenuhnya. Terkait AMDAL, pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai hal itu, dan tinggal dilakukan perpanjangan oleh Dinkes Banten.
“Untuk AMDAL tinggal diperpanjang saja, karena kan itu mah semuanya proyek Provinsi bukan dari kita. Ya kita tunggu saja dari Pemprov Banten nya,” kata Fahmi, Rabu (16/10/2024).
Fahmi mengatakan, selain AMDAL, pihaknya justru mempertanyakan operasional RSUD Labuan tersebut. Oleh karena, bangunan yang sudah diselesaikan akhir tahun 2023 lalu itu, sampai saat ini belum beroperasi.
“Sekarang begini pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum beroperasi. Padahal kan beberapa waktu lalu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ibu Bupati Irna, sudah meninjau gedung itu, kenapa sampai sekarang belum beroperasi,” tambahnya.
Menurut Fahmi, keberadaan RSUD Labuan dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai salah satu penunjang pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, selain administrasi yang harus dilengkapi, fasilitas tersebut juga harus segera beroperasi agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Masyarakat sekarang masih menunggu, kapan beroperasinya?. Sebaiknya segera dilengkapi dan beroperasi, karena sangat disayangkan bangunan sebesar itu, tetapi belum beroperasi sampai sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mencuatnya persoalan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi.
Politisi Partai Gerindra ini, menyarankan pihak terkait segera melengkapi izin lingkungan tersebut, agar tidak menjadi persoalan panjang. Terlebih, hingga saat ini fasilitas penunjang kesehatan itu belum beroperasi.
Udi mengatakan, proses perizinan lingkungan atau AMDAL merupakan suatu keharusan dan seyogyanya dilengkapi sebelum dilakukan kegiatan pembangunan. Terlebih, penanggung jawab proyek tersebut merupakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang notabene instansi pemerintahan.
“Sebaiknya segers dilengkapi izin lingkungannya, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kalau tidak diselesaikan, tentunya akan terus menjadi masalah dan polemik ditengah masyarakat,” ujar Udi, Selasa (15/10/2024).
Menurut Udi, kelengkapan izin lingkungan harus dipenuhi oleh pihak RSUD Labuan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena, persoalan tersebut bisa menjadi penghambat dioperasikannya pelayanan kesehatan di Kecamatan Labuan tersebut.
“Kita juga ingin agar RSUD itu bisa segera beroperasi, karena kalau sampai belum dilengkapi dengan AMDAL, bagaimana mau bisa beroperasi. Makanya kita minta agar AMDAL itu segera dipenuhi,” tuturnya.
Ketua RT 003 RW 001 Kampung Sawah Timur, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Asep Bahrum mengakui, hingga saat ini pihaknya belum ada pihak yang melibatkan masyarakat setempat terkait AMDAL tersebut. Dia berharap, pihak rumah sakit segera mengurus kelengkapan dokumen AMDAl tersebut.
“Belum ada sejauh ini. Kami sih selama itu sesuai dengan prosedur, ya enggak masalah. Tetapi, harus juga diperhatikan dampak terhadap masyarakat setempatnya,” katanya.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Labuan, Galih Artaminata mengatakan, Pemerintah Daerah dan Provinsi Banten diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membangun Rumah Labuan. Oleh karena, dokumen izin lingkungan harusnya dibuat sebelum pembangunan rumah sakit.
“Saat ini, bangunan rumah sakit daerah baru di Labuan sudah berdiri tapi kami duga dokumen AMDAL nya belum di sosialisasikan. Padahal menurut aturan dokumen ijin lingkungan menjadi persyaratan mendirikan rumah sakit,” tuturnya.
“Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Konsultasi publik adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen Amdal” sambungnya. (adib)
Diskusi tentang ini post