SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, yang kita keluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menargetkan lebih dari Rp180 Miliar dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku dari tanggal 4 Oktober – 31 Desember 2024.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, selama kurang lebih tujuh hari berjalan, Pergub itu sejak efektif tanggal 7 Oktober 2024 lalu sudah menunjukkan antusias masyarakat yang akan membayar pajak. Paling tidak sampai hari Jumat (11/10/2024) kemarin, pendapatan pajak yang masuk sudah mencapai di angka kisaran Rp19 Miliar.
“Kita akan lakukan evaluasi setiap minggunya,” kata Deni, seusai melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih di kantor Samsat Banten, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024).
Menurut Deni, mengacu pada kebijakan yang sama tahun lalu, capaian pendapatan yang berhasil diserap mencapai Rp180 miliar. Melihat dari trand dan antusiasme masyarakat di tahun ini, Deni meyakini capaiannya nanti bisa lebih dari itu.
“Semua ini masih berjalan dan cukup lama. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” ujarnya.
Di dalam Pergub itu, ada beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah serta Lalu diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.
Kemudian bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.
Dikatakan Deni, bersamaan dengan itu Bapenda Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih.
“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” ujarnya lagi.
Dikatakan Deni, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.
“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono menambahkan, Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan tujuh prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.
“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.
Selain dengan melakukan Tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui Etle dan etle mobile untuk pelaksanaan penertiban.
Dimana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preventif, 20 persen preventif dan 60 persen represif penindakan hukum.
“Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post