SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti kegiatan kampanye pada Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, kata Teguh, netralitas ASN sudah menjadi komitmen bersama agar menjaga netralitas dalam ajang pesta demokrasi 5 tahunan itu walaupun ASN mempunyai hak pilih. “Tapi secara aktif secara aturan ASN tidak boleh mengikuti kampanye, hadir aja ngga boleh, kecuali yang punya tugas dan yang punya kewenangan di situ,”ucapnya.
Bagi ASN yang melanggar, lanjut Teguh, ada sanksi yang bakal diterima abdi negara tersebut. Mulai sanksi ringan sampai dengan berat. “Sanksi diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang Dispilin Pegawai Negeri. Sanksinya ringan, sedang dan berat,” ucap Teguh menekankan.
“Ringan itu seperti teguran lisan, sedang itu bisa penurunan gaji, penundaan pangkat. Sedangkan berat itu sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,”sambungnya. Pemerintah Kota Tangerang, kata dia, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menyatakan, ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye paslon Walikota/Wakil Walikota maupun Gubernur/Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2024. Ia menegaskan, pihaknya berpegangan pada aturan SKB 4 Menteri dan Bawaslu RI, terkait netralitas ASN.
“Kita ini kan penegak Pemilu, dasar kita hari ini SKB 4 Menteri dan Bawaslu RI. Itu jelas aturanya, ada bakal calon ada calon, kalau bakal calon sanksi ASN kode etik, kalau sudah calon jelas pelanggaranya disiplin,” ujarnya. “Kita bicara aturan, ASN tidak boleh mengikuti menghadiri kampanye paslon. Mereka (ASN) punya hak pilih tapi di bilik suara, mereka abdi negara dibayar oleh uang negara,” tegasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post