SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, memberikan penghargaan terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, sebagai minimarket yang telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Serang, Toni Kristiawan, Selasa (14/10/2024) lalu, disalah satu hotel di Cikande kepada Branch Manager Alfamart Cabang Serang Suriadi.
Suriadi mengungkapkan, dengan adanya penghargaan ini, Alfamart akan terus meningkatkan komitmen untuk mendirikan Bangunan yang sesuai dengan standard teknis dan layak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang Bangunan Gedung.
“Penghargaan Minimarket yang telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang Alfamart dapatkan, menjadi motivasi untuk terus berupaya menjadi perusahaan yang selalu berkomitmen untuk mendirikan bangunan sesuai standar teknis serta layak untuk digunakan,” kata Suriadi, Kamis (17/10/2024)
Suriadi menuturkan, Alfamart melakukan seluruh standar teknis terpenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi. Kemudian pihaknya juga memastikan, sebelum proses konstruksi dilakukan ada proses pemenuhan standar secara teknis terlebih dahulu.
“Hal ini dilakukan guna nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitar bangunan.” ujarnya.
Untuk diketahui, penghargaan tersebut merupakan program Pemerintah yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi Stakeholder terkait yang telah mendukung penuh implementasi program PBG dan SLF di Kabupaten Serang. (sidik)
Diskusi tentang ini post