SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah pusat melalui dua menterinya menyurati Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait belum tuntasnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pemerintah pusat memberi Pemprov Banten tenggat waktu sampai 13 Januari 2021 untuk menuntaskan Raperda tersebut.
Jika batas waktu tersebut dilanggar, maka proses pembahasan Raperda dimulai dari awal lagi. Atau, pemprov harus mengajukan kembali tanggapan serta saran kepada pemerintah pusat.
Dua menteri yang menyurati WH adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan nomor B-16/MEN-KP/I/2020 prihal Tindaklanjut RZWP3K Provinsi Banten, dan surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bernomor 523/1479/Bangda Prihal, Percepatan Penetapan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Banten, Madsuri dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu (1/7) membenarkan dua surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.
“Betul ada surat dari dua menteri yang disampaikan ke gubernur dan oleh DPRD Banten sudah difasilitasi. Karena Raperda RZWP3K itu sudah ada pembahasannya oleh Pansus (panitia khusus) pada keanggotaan DPRD Banten periode lalu (2014-2019) tapi pada proses pembahasannya belum selesai atau diparipurnakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selaku Ketua Bapem Perda DPRD Banten pihaknya sudah melakukan proses langkah lanjutan agar Raperda RZWP3K dapat dilanjutkan kembali oleh DPRD Banten periode 2019-2024. Namun pada kenyataanya, masih ada dokumen yang kurang lengkap dari pemprov seperti dokumen tambang pasir yang kurang detail.
“Penjelasan dari Pak Luay (DPRD Banten yang sebelumnya, periode 2014-2019 pernah terlibat sebagai anggota Pansus) dokumen seperti titik koordinat dan zonasi pertambàngannya belum dikirim oleh Bappeda. Jadi saya selaku Ketua Bapem Perda Senin lalu sudah melakukan rapat koordinasi dengan bagian hukum dari Dinas Keluataan Perikanan (DKP) dan bagian hukum Bappeda Banten supaya dokumen yang belum disampaikan pada saat pembahasan dengan Pansus RZWP3K terdahulu dikirim ke DPRD, agar pembahasan percepatan Raperda dapat dilanjutkan,” katanya.
Jika dokumen tersebut tidak juga diberikan oleh pemprov kepada DPRD Banten, maka pembahasannya terancam tidak dapat dilakukan.
“Benar, kementerian kelautan dan perikanan memberikan batas waktu sampai 13 Januari 2021 Raperda itu harus sudah selesai atau diundangkan. Jika tidak, pembahasanya akan dilakukan dari awal lagi. Ini kan Reperda usul dari Pemprov Banten,” ungkapnya.
Pembentukan Pansus Raperda RZWP3K yang baru katanya, tergantung dari dokumen yang belum lengkap dari pemprov. “Kita tunggu dokumen itu dari Bappeda. Setelah itu, baru akan rapat Banmus untuk selanjutnya pembentukan pansus,”imbuhnya.
Kepala Bappeda Banten, Muhtarom hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapanya. Telpon genggamnya aktif namun tidak dijawab. Begitupun pesan WhatsApp tidak direspon. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post