SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 2 orang pemuda kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol. Kedua pelaku ditangkap saat Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang melaksanakan operasi rutin kewilayahan, Kamis (17/10/2024) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku berinisial RZ (27) dan IH (28). Kata Zain, kedua pelaku ditangkap lantaran gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan Tim Patroli Presisi di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Tim Patroli Presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” ungkap Zain, Jumat (18/10/2024).
Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.
“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (hafiz)
Diskusi tentang ini post