SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Korban “truk tanah” berjatuhan di Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah serta menyebabkan pasangan suami istri Huli (46) dan Omah (36) tewas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Sabtu (12/10) lalu.
Insiden demi insiden yang memakan korban jiwa itu menimbulkan keprihatinan di kalangan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka pun menggelar aksi solidaritas.
Aksi itu digelar di lokasi Bunderan Bugel, tepat di lokasi kecelakaan lalu lintas, Kamis (17/10) sore. Mereka membawa keranda jenazah dan kemudian menabur bunga di atasnya. Di atas keranda, terdapat foto dua pejabat Pemkab Tangerang yakni Kepala Satpol PP Agus Suryana dan Kepala Dinas Perhubungan Achmad Taufik. Keduanya menjadi sasaran karena dinilai tidak bisa menegakan Perbup Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk. Selain itu mahasiswa juga menyalakan lilin dan melakukan doa bersama.
Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk dukungan dan bela sungkawa terhadap korban kecelakaan meninggal dunia akibat terlindas dump truk yang melanggar jam operasional pada Sabtu (12/10) malam lalu.
“Ini merupakan bentuk, bela sungkawa terhadap korban meninggal akibat terlindas truk tanah yang melanggar jam operasional yang tertera dalam Perbup No 12 Tahun 2022,” kata Endang Kurnia kepada Satelit News, Kamis (17/10).
Dia mengatakan, aksi ini juga merupakan kritik terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022 yang tidak kunjung ditegakkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khusunya Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Endang menilai, Kasatpol PP dan Kadishub Kabupaten Tangerang telah gagal menegakkan Perbup. Maka dari itu, dirinya menegaskan agar Kasatpol PP Agus Suryana dan Kadihub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik dicopot dari jabatannya.
“Untuk itu kami mendesak agar Kadishub dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dicopot. Karena tidak becus mengamankan kebijakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” tegas Endang Kurnia.
Endang Kurnia juga meminta, agar anak korban laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah ditanggung pembiayaannya oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga mendesak Pemkab Tangerang harus bertanggung jawab, terutama untuk biaya pendidikan anak tersebut hingga jenjang kuliah,” pungkasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat dan mahasiswa menuntut agar dirinya dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
“Tidak apa-apa, itu kan aspirasi masyarakat juga. Alhamdulillah, kalau memang mau dicopot,” kata Agus.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, dirinya mengungkap belasungkawa terhadap korban meninggal akibat truk tanah.
“Sebelumnya, jajaran Dishub menyampaikan turut berbela sungkawa mendalam atas musibah kecelakaan terhadap dua orang meninggal dunia dan putranya mengalami luka-luka, semoga almarhum dan almarhumah husnul khotimah,” tukasnya.
Taufik mengatakan, dirinya mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa tersbut. Taufik mengaku, bahwa Dishub Kabupaten Tangerang telah bertugas dengan maksimal mengamankan pelaksanaan Perbup Nomor 12/2022.
“Bahkan, kami telah mengundang perwakilan transfomer dan pengembang untuk meminta agar mematuhi ketentuan Perbup No. 12/2022,” tukasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post