SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Belum selesainya persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan , Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendapat perhatian serius Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khatibul Umam.
Politisi Partai Golkar ini, mendesak kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dan Direksi RSUD Labuan, segera menyikapi persoalan tersebut dan tidak bungkam, agar tidak menjadi masalah berkepanjangan.
Umam mengatakan, jajaran Direksi dan Dinkes Banten harus segera memenuhi tuntutan masyarakat, yang kini menjadi polemik. Apabila tidak ditangani secara serius, akan menjadi persoalan panjang dan sulit diselesaikan dikemudian hari.
“Saya kira, pihak RSUD Labuan harus segera memenuhi apa yang diminta oleh masyarakat. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan menjadi issue berkepanjangan,” kata Umam, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, persoalan AMDAL bisa terselesaikan, apabila pihak terkait segera menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan izin lingkungan. Dengan sendirinya, persoalan yang selama ini menjadi ramai akan selesai dan tidak akan diungkit lagi.
“Saya kira, persoalan ini akan selesai apabila tuntutan itu dipenuhi. Karena memang, ada keharusan membuat AMDAL apabila berpotensi menyebabkan konflik sosial. Kalau tidak dipenuhi, tentunya akan terus menjadi masalah,” tambahnya.
Selain AMDAL, Umam juga meminta kepada pihak terkait, agar segera mengoperasikan sarana kesehatan yang sudah selesai dibangun 2023 lalu. Tindakan itu harus dilakukan, karena selama ini banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Tentunya kita inginkan agar segera beroperasi, karena RSUD Labuan ini menjadi salah satu penunjang atau fasilitas kesehatan masyarakat. Makanya, sampaikan juga kapan akan beroperasinya, apabila ada yang belum lengkap, segera lengkapi agar bisa beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan belum terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) RSUD Labuan, semakin meruncing. Berbagai kalangan mulai mengambil sikap dan akan melakukan aksi besar-besaran, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Wakil Ketua KNPI Pandeglang Jajat Permana mengatakan, AMDAL merupakan persyaratan wajib yang harus ditempuh karena diatur oleh Undang-Undang.
Aturan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 menyatakan, bahwa AMDAL merupakan dasar persetujuan lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Lampiran I sektor kesehatan mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL.
Dalam aturan ini, rumah sakit pemerintah maupun swasta, mulai dari Tipe A sampai Tipe D harus memiliki AMDAL dengan pertimbangan berpotensi menyebabkan pencemaran air, peningkatan limbah B3, bau, dan konflik sosial.
Kemudian, lanjutnya,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, rumah sakit yang berukuran besar atau memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi atau satu hektare wajib memiliki AMDAL.
“Rumah sakit wajib memperhatikan dan mempertimbangkan semua dampak lingkungan yang akan dihasilkan setelah Rumah Sakit Kelas C Labuan, karena selain UPL dan UKL rumah sakit wajib memiliki AMDAL untuk pengendalian serta pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit,” katanya, Sabtu (19/10/2024).
“Apa lagi limbah Rumah Sakit, tidak bisa sembarangan pengelolaannya melainkan ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut dan sensitif terhadap dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat. AMDAL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan,” sambungnya.
Selain AMDAL, rumah sakit kelas C juga wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dokumen itu digunakan untuk usaha dan kegiatan walaupun tidak wajib AMDAL, akan tetapi tetap perlu dikelola dampak lingkungannya agar tidak berdampak pada masyarakat sekitar” tuturnya. (adib)
Diskusi tentang ini post