SATELITNEWS.COM, TANGERANG—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia. Kedua peserta BPJAmsostek yang meninggal dunia tersebut ialah almarhum Budi Hapi Pradesa dan Wawan. Almarhum Budi Hapi Pradesa merupakan guru non ASN di SMK Negeri 8 Kota Tangerang, sedangkan Wawan guru non ASN di SMK Negeri 6 Kota Tangerang.
Terkait hal tersebut, kedua ahli waris tersebut masing-masing mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek. “Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Zain.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Zain.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. “Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Zain.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Zain. (rls/dm)
Diskusi tentang ini post