SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terus memburu Zaenal Abidin (ZA) seorang tersangka penipuan terhadap nasabah yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dikabarkan hidup nomaden, alias berpindah-pindah agar tidak tertangkap oleh petugas.
Sekedar diketahui, Zaenal Abidin merupakan seorang mantan karyawan KC bank BRI Pandeglang. Adapun kasus penggelapan dana nasabah di bank plat merah itu, terjadi pada tahun 2022 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar. Kasus yang ditangani Kejari Pandeglang ini, menyerat seorang pegawai bernama Zaenal Abidin, yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penipuan sejak tahun 2020 sampai 2021 ini kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Pandeglang.
Sejak saat itu, tersangka tidak diketahui keberadaannya karena sering berpindah-pindah, sehingga upaya penangkapan sulit dilakukan.
Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni dengan melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur atau penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukuan rekening simpanan fiktif pada Bank BRI Tahun 2020-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1.476.622.008.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap seorang DPO penipuan terhadap nasabah. Hingga saat ini, pihaknya terus menelusuri jejak pelaku penipuan tersebut.
“Kita sedang mencari seorang pelaku penipuan mantan pegawai bank, karena merugikan negara sampai Rp1,4 Miliar. Kita sudah kerja sama dengan semua pihak, untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” kata Aco, Rabu (23/10/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengaku, pihaknya sempat mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Jawa Barat. Namun, setelah diselidiki keberadaan, tersangka kembali hilang dan belum ditemukan sampai sekarang.
“Jadi dia ini sering pindah-pindah, kita sempat tahu keberadaanya di Bogor, Sukabumi, dan daerah lainnya. Cuma, ketika kita selidiki ke lokasi, tersangka sudah hilang lagi. Kita tahu keberadaanya, karena nomor handphone nya sempat aktif, terus gak aktif lagi,” ujarnya.
Wildan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua instansi terkait, agar bisa membantu menemukan keberadaan tersangka. Dia meyakini, pihaknya bisa mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
“Kita sudah minta bantuan pihak kepolisian, baik ditingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Kita juga minta bantuan kepada Kejaksaan Agung, agar bisa ikut membantu melacak dan menangkap tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, masih berkeliarannya pelaku kasus penipuan nasabah bernama Zaenal Abidin alias ZA, menjadi sorotan korban penipuan.
Mereka mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam upaya melakukan penangkapan terhadap mantan karyawan Bank BRI Cabang Pandeglang yang statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten Iin Muhlisin mengatakan, Kejari Pandeglang sudah menetapkan Zaenal Abidin mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI yang merugikan negara Rp1,4 miliar pada bulan Nopember 2022.
Akan tetapi, lanjutnya, sampai saat ini kasus tersebut seperti mandeg meskipun Zaenal Abidin sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang.
“Kami mengira, Kejari Pandeglang tak serius menangani kasus ini, dari tahun 2022 sampai sekarang tidak ada progress berarti,” katanya, Sabtu (19/10/2024).
Sebagai salah seorang korban penipuan, kata dia, seharusnya, Zaenal Abidin ini mudah untuk ditangkap oleh Kejari Pandeglang ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu karena, Zaenal ini dianggap tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke Luar Negeri.
“Saya mengira Zaenal ini masih berada di Indonesia, Masa maling kelas teri aja susah ditangkap apalagi maling kelas kakap,” ujarnya.
Iin meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar sungguh-sungguh menangani kasus ini karena telah merugikan negara. “Ya harus serius lah, karena ini negara yang dirugikan,” katanya.
Iin mengaku, dirinya menjadi korban penipuan Zaenal Abidin beberapa tahun lalu. Pada saat itu, dirinya melakukan pinjaman di Bank BRI sebesar Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah pada tahun 2018. Kemudian, tersangka menawari korban agar melakukan pinjaman untuk kedua kalinya.
Tawaran itu kemudian disepakati dan Iin kembali melakukan pinjaman sebesar Rp200 juta pada tahun 2019. Akan tetapi, uang pinjaman yang diterima hanya sebesar Rp80 juta dengan alasan akaan diberikan dihari berikutnya.
“Saya terima cuma Rp80 juta yang sisanya dibawa Zaenal. Katanya besok dikasih semua, tapi sampai sekarang enggak ada kabar juga,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post