SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten membongkar jaringan narkotika golongan 1 jenis ganja melalui pelabuhan Merak, Kota Cilegon Banten. Dalam pengungkapan ini sebanyak 110 kilogram ganja disita.
Seluruh barang bukti yang disita dilakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Kanwil Banten di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (23/10/2024).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menyampaikan bahwa penangkapan diawali dengan adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh ke wilayah Banten melalui Pelabuhan Merak pada Sabtu (21/9/2024) lalu. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Merak.
“Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mencurigai kendaraan truk berwana putih dengan No Pol BL 8699 AJ dengan isi muatan penuh dan selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke halaman kantor Bea Cukai untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan berhasil menemukan 4 paket karung yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 110 kilogram,” ujarnya di lokasi.
Rohmad mengatakan untuk mengelabui petugas, pelaku pengirim barang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan melakukan modus operandi barang terlarang itu melalui jasa pengiriman ekspedisi barang berupa mobil truk.
“Kemudian kita kontrol dilivery kearah Bogor kesuatu gudang yang kosong ternyata ada tiga orang tersangka yang mengambil. Kita lakukan penangkapan dibawa ke kantor Bea cukai provinsi Banten kita kembangkan ternyata pengirimnya yang di Aceh sudah kabur,” ucapnya.
“Jadi itu dimasukkan ke tiga dus besar tapi mengaku ke sopir itu adalah sperpart motor. Kemudian untuk mengelabui dia didalam truk tidak hanya isi ganja tetapi ada kabel dan barang lainnya,” lanjutnya.
Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya berinisial TM (36), SC (40), dan S (31), ketiganya merupakan warga berdomisili Jakarta. Kata Rohmad, berdasarkan pengakuan para pelaku, rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten.
Rohmad menambahkan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar menggunakan alat khusus yang diklaim tidak memiliki efek samping akibat pembakaran. Untuk tersangka lainnya, kata dia, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran.
Sementara, Kepala Bea Cukai Banten, Ramhat Subagio menuturkan, jika berbicara soal modus narkotika ia mengaku banyak modus yang dilakukan. Untuk itu, tambah dia, setelah mendapatkan informasi pihaknya yang memiliki tim analisis khusus langsung menggunakan pengembangan.
“Jadi begini, sebetulnya semua punya kewajiban untuk kasus narkotik terutama. Nah kebetulan kita punya tim analisis khusus untuk ini. Jadi begitu dapat informasi dari BNN langsung kita lakukan pengembangan. Tempat kita di Banten tidak hanya tempat lewat, distribusi, penyimpanan, tadi sudah disampaikan sebagai produsen itu sangat mengkhawatirkan. Ini satu sosialisasi, ayo sama-sama kita bersihkan negara ini dari narkotika,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain menyita 110 kilogram ganja, diamankan juga tiga buah handphone, tiga KTP, dan satu mobil Daihatsu Grand Max. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (eko)
Diskusi tentang ini post