SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan, tugasnya sebagai Wakil Presiden tidak jauh berbeda dengan pendahulunya. Namun demikian, ia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo Subianto terkait pembagian tugas dalam jabatannya.
“Habis ini kan kita sedang kabinet. Kita tunggu arahan dari Pak Presiden Prabowo,” ujar Gibran ketika ditanya oleh awak media mengenai apakah Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah kendali Wakil Presiden, saat ditemui di SMP 270 Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Gibran menekankan, meski tugasnya sebagai Wakil Presiden lebih kuranbg sama dengan Wapres sebelumnya, dia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo Subianto mengenai tugas-tugas lainnya. “Kurang lebih masih sama (dengan Wapres sebelumnya). Tapi sekali lagi kita tunggu arahan berikutnya dari Pak Presiden Prabowo,” tambahnya.
Sekedar perbandingan, di awal bertugas sebagai Wapres, Amin Ma’ruf mengungkapkan bahwa dia bertugas mengurus pemberdayaan ekonomi syariah, stunting, kemiskinan dan penanggulangan bencana.
Sejak dilantik, Gibran telah aktif meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebelum mengunjungi SMP 270 Jakarta, ia juga telah meninjau program serupa di SD 03 Menteng, Jakarta Pusat.
Gibran menegaskan perannya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pembangunan yang sedang berlangsung sesuai dengan rencana. “Kita ini pembantunya Presiden, kita pastikan pembangunan yang ada, pembangunan yang sudah berjalan, ini bisa tereksekusi dengan baik sesuai timeline yang ada,” kata dia.
Gibran menjelaskan, ia telah melakukan peninjauan terhadap beberapa proyek yang sedang berlangsung, termasuk pengerjaan Stasiun Monas dan Stasiun Thamrin, yang merupakan bagian dari MRT Jakarta Fase 2 Selatan-Utara. Selain itu, eks Wali Kota Solo ini juga mengawasi pengerjaan jalur Lintas Raya Terpadu (LRT) Fase 1B Velodrome-Manggarai yang memiliki panjang 6,4 KM.
Ia juga menyampaikan telah melihat progres pembangunan Cibubur Youth Elite Sport Center (CYESC) di Jakarta Timur. “Kemarin kita ngecek MRT, LRT. Lalu ada tempat Sport Center yang ada di Cibubur. Nanti kita akan cek tempat-tempat lain juga,” ungkap Gibran. “Yang jelas kita pastikan lokasi-lokasi ini, terutama yang proyek strategis nasional, bisa berjalan dengan baik sebelum diresmikan oleh Pak Presiden Prabowo,” imbuhnya.
Di Indonesia, jabatan wakil presiden dianggap sebagai simbol resmi negara, dengan tindakan yang memiliki kualitas setara dengan tindakan presiden sebagai pemimpin negara. Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur peran presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa: “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Hal ini berarti bahwa wakil presiden memiliki peran untuk mendukung presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, meskipun UUD 1945 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai istilah “dibantu.”
Meskipun wakil presiden merupakan pembantu presiden, tapi jabatannya tidak dapat disamakan dengan menteri dalam kabinet. Walaupun wewenangnya lebih bersifat pasif, wakil presiden memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan menteri, karena ia dianggap sebagai pengganti presiden atau cadangan presiden jika diperlukan.
Tugas wakil presiden sejatinya tidak dijelaskan secara rinci dalam UUD 1945. Adapun berdasarkan praktik sistem presidensial, peran wakil presiden lebih sering bersifat seremonial.
Oleh sebab itu, dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur kewenangan wakil presiden.
Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya, ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post