SATELITNEWS.COM, LEBAK—Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak meminta Pemkab Lebak menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak sebesar 20 persen tahun 2025 mendatang. Tingginya kebutuhan menjadi alasan mereka meminta angka sebesar itu.
Ketua SPN Lebak Sidik Uwen mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian dan perhitungan pihaknya, UMK di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 harus mengalami kenaikan sebesar 20 persen. “Untuk tahun 2025, UMK di Lebak harus Rp3.574.200 atau naik 20 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp2.978.500,” singkat Uwen, Rabu (23/10/2024).
Menanggapi keinginan buruh, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan bahwa saat ini peraturan tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Kalau ketetapannya kan dari provinsi, tapi kita juga masih menunggu PP untuk UMKM,” kata Rully.
Rully menambahkan, pihaknya senantiasa mendukung untuk kenaikan UMK di Kabupaten Lebak yang diajukan oleh para buruh. Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak untuk penetapan UMK. “Kalau kami (Disnaker) sejatinya mendukung saja rekomendasi dari SPN. Mau 20 persen, 50 persen sampai 100 persen pun kita dukung. Tapi kembali lagi, bukan kita yang menetapkan,” jelasnya.
Ia menerangkan, berkaca dari pengalaman tahun lalu, ia mengajukan tiga rekomendasi kenaikan UMK yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Namun, dirinya mengaku sempat mendapatkan teguran dari pihak pemprov akibat mengajukan ketiga rekomendasi tersebut. “Kalau tahun 2023 kemarin, kita ajukan tuh tiga rekomendasi. 28 persen dari buruh, 10 persen dan satu lagi sesuai PP. Sempat ditegur karena memang bagaimanapun juga acuannya dari PP,” terangnya.
Ia memaparkan, kenaikan UMK di Kabupaten Lebak dilihat dari tingginya angka pengangguran yang ada. Apabila kenaikan UMK terlalu tinggi, maka dapat dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, serta membuat para investor enggan untuk masuk ke Lebak. “Kalau tiba-tiba naik pesat, nanti perusahaan menolak menggaji dan bisa terjadi PHK massal. Ditambah, mereka (perusahaan) nantinya bakal memilih hengkang dari Lebak,” paparnya.
“Untuk UMK sekarang saja masih tinggi angka pengangguran, jadi UMK ini kan hanya acuan untuk mereka yang awal kerja, jadi kita perbanyak dulu yang kerja. Kalau kebanyakan dari mereka (buruh) yang sudah kerja sih upahnya pasti diatas UMK karena ada insentif lembur atau lain sebagainya,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post