Flash Sale, yang sering disebut sebagai “deal of the day” merupakan bagian dari strategi promosi penjualan yang memberikan pelanggan penawaran khusus atau diskon, untuk produk tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Dengan penawaran harga yang sangat murah, sering kali menarik perhatian banyak orang, tetapi masalah stok terbatas atau deskripsi produk yang tidak jelas dapat menjadi permasalahan, seperti yang terjadi pada kasus Yamaha NMAX yang dijual seharga Rp 10 ribu dengan ketidak jelasan opsi tipe diadakan pada pada tanggal 10 bulan 10 tahun 2023.
Pembatalan sepihak oleh e-commerce juga, menjadi isu serius dalam kasus ini. Meskipun Ibu Ipta sudah berhasil melakukan check-out, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak marketplace. Ibu Ipta kemudian menghubungi Customer Service (CS) e-commerce untuk mendapatkan bantuan, namun menurut e-commerce tersebut, akun yang terhubung adalah akun lain.
Sebagai hasilnya, pihak e-commerce membantah, karena adanya kesalahan system dan tidak dapat memeriksa rincian informasi dan beralasan bahwa hal tersebut merupakan rahasia perusahaan.
Meskipun demikian, hingga saat penulisan opini ini dimuat media, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak e-commerce terkait kasus ini.
Perlindungan konsumen dalam transaksi online dan penipuan yang terjadi di platform e-commerce, adalah sangat penting.
Perlindungan konsumen dari informasi yang tidak jelas atau palsu, sangat krusial dalam lingkungan digital saat ini.
Di Indonesia, Undang-Undang telah ada untuk melindungi konsumen. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Namun, dalam konteks marketplace, perlu pembaruan dan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik, karena kecenderungan penipuan dan informasi yang tidak jelas di platform online.
Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengatur berbagai tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha saat mereka menjual dan menawarkan barang dan jasa.
Kewajiban ini, termasuk itikad baik dalam menjalankan bisnis, memberikan informasi yang akurat, dan memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan produk tersebut.
Pemerintah, kepolisian, dan penyedia platform marketplace memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada konsumen, menegakkan hukum terkait pelanggaran, dan mengembangkan kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi pengguna. (*)
Penulis:
Jasmine Farihah (Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Diskusi tentang ini post