SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengutuk keras tindakan para sopir serta pengelola angkutan tambang yang semakin sering melanggar Perbup No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional.
“Tentunya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas peristiwa maut akhir-akhir ini. Siapapun tidak menghendaki adanya musibah ini terjadi. Saya juga mengutuk keras aksi yang dilakukan, para sopir dan pengelola angkutan tambang yang merugikan masyarakat, ” tegas Soma Atmaja, Jumat (25/10).
Soma meminta, agar para pengusaha atau pengelola angkutan tambang serta para sopir dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang, hal itu tertuang dalam Perbup No 12 Tahun 2022.
“Para pengusaha dan sopir truk tambang, wajib mematuhi peraturan yang ada. Tentunya, Perbup No 12 Tahun 2022, dimana angkutan yang dimaksud hanya diperbolehkan beroperasi sejak 22:00 wib hingga 05:00 wib, ” katanya.
Dan apabila melanggar aturan yang ada, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir dan juga para pengelola angkutan tambang di Kabupaten Tangerang. Soma juga meminta agar, seluruh aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada sopir-sopir yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki SIM dan STNK.
“Kami juga meminta agar, aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memiliki SIM dan STNK, ” tukasnya.
Soma mengaku, bahwa pembangunan proyek di Kabupaten Tangerang tentunya sangatlah penting untuk kemajuan daerah. Tetapi, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tentunya perioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Sehingga, memang sudah seharusnya pembangunan atau proyek nasional ataupun daerah, tidak menimbulkan korban ataupun kerugian terhadap masyarakat ke depannya,” katanya.
Saat disinggung, terkait adanya dua orang anak yang menjadi yatim piatu yaitu Azka dan Zuandi akibat kedua orang tuanya meninggal dua tertabrak truk tanah di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu (12/10) lalu, Soma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya sangat prihatin atas peristiwa itu.
Maka sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pendidikan Azka dan Zuandi warga Kampung Kebon Tiwu, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya itu, akan dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Tentunya, pendidikan Azka dan Zuandi akan difikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kedepannya, ” tukas Soma.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak pendidikan bagi Azka dan Zuandi.
“Kami di DPRD mendukung penuh permintaan ini dan siap mendorong alokasi anggaran untuk membantu Azka dan Zuandika. Pendidikan adalah prioritas utama untuk menciptakan generasi yang baik,” ujar dia.
Sebelumnya diinformasikan Satelit News, pada Sabtu (12/10) lalu terjadi lakalantas di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa antara sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4010-WAJ dengan kendaraan angkutan tambang dump truck dengan nopol B-9796-FYY.
Dalam peristiwa itu, pengendara sepeda motor bernama Huli Rahmadi (suami) dan Omah Ajhari (istri) meninggal dunia di lokasi, sementara anaknya yang menjadi yatim piatu mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Metro Cikupa. (alfian)
Diskusi tentang ini post