SATELITNEWS.COM, LEBAK—Yanti (40) warga Kampung Pulosari, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melaporkan kondisi Nurul Afifah (20) yang diduga sudah 3 hari tidak diberi makan oleh majikannya di Arab Saudi, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak. Kabar itu diterimanya setelah melakukan komunikasi dengan anaknya tersebut.
Yanti mengungkapkan, Nurul dalam 3 hari belum makan hingga terbaring sakit. Kondisi Nurul yang sakit diketahui setelah Yanti menelepon anak pertamanya tersebut. “Alhamdulillah (pengakuan Nurul) untuk kekerasan fisik memang tidak ada, namun perlakuan dari majikan ini kepada anak saya tidak memberinya makan selama tiga hari. Makanya saya khawatir, apalagi dia sekarang sedang sakit,” kata Yanti sambil menangis, Minggu (27/10/2024).
Kasus yang menimpa Nurul Afifah, oleh Yanti sudah dilaporkan ke Disnaker Lebak, pada Jumat (25/10/2024). Terlebih kata Yanti anaknya tersebut menjadi korban pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. Yanti mengatakan, awal mula berangkatnya Nurul menjadi TKI, pada 10 Oktober 2024 lalu bersama sepupunya. Keberangkatan Nurul awalnya ditolak kedua orang tuanya. Namun apa boleh buat Nurul yang akrab disapa Nunu ini, tetap membulatkan niatnya untuk berangkat bekerja.
Dia mengungkapkan bahwa keberangkatan anaknya tersebut berawal dari temannya yang menawari bekerja. Dengan ajakan dan rayuan temanya yang bernama Rini dan Tatang akhirnya Nurul tergoda menyetujui untuk bekerja. “Jadi awalnya yang mengajak Rini, ke anak saya. Jadi Rini ngomong ada loker cleaning service di Malaysia. Dari situ anak saya tergiur untuk berangkat kesana dan akhirnya mau,” tutur Yanti.
Namun sebelum keberangkatan, anaknya diberikan pilihan jika pekerjaan cleaning service di Malaysia kosong, sehingga Nurul ditawari kerja di Arab Saudi. “Saat itu Nurul mau dan berangkat ke Arab Saudi, sebelum berangkat juga anak saya diberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk bekal. Selama prosesnya, anak saya juga berada di tempat penampungan di Arab,” terangnya.
Mendengar anaknya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan serta status TKI- nya ilegal, Yanti berharap, Pemerintah Kabupaten Lebak agar membantu kepulangan anak pertamanya tersebut. “Harapan besar saya, tolong bantu kepulangan anak saya. Kami sangat berharap anak saya kembali lagi dan bisa berkumpul bareng-bareng,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Deni Triasih mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dengan Nurul Afifah. “Dinas Tenaga Kerja langkah awalnya adalah memberikan penjelasan dulu tentang bagaimana proses bekerja secara legal dan kejadian yang seperti ini kita sudah sampaikan bahwa ini adalah salah satu contoh bekerja secara ilegal beserta permasalahannya,” katanya.
Namun Deni, menyebutkan pihakhya tidak akan tinggal diam dan akan memproses laporan dari Yanti yang merupakan orang tua Nurul. Langkah pertama yang akan dilakukannya, yakni bersurat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita akan mencoba dengan mereka mengisi pengaduan dulu secara resmi beserta permasalahannya nanti dilampirkan KTP, KK, kalau bisa memungkinkan ada kopi paspornya, nanti kita akan bantu meneruskan bersurat ke Kemenlu. Nanti dari Kemenlu, apalagi kalau di dalamnya ada kejelasan terkait dengan sponsornya, kemudian perusahaannya, dan terutama perusahaan yang ada di Saudi atau di Qatar. Nanti dari situ kita menunggu di Kemenlu,” tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post