SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mencatat terdapat 3 kepala desa (kades) yang dilaporkan tak netral sepanjang kampanye Pilkada Lebak. Menyikapi hal itu, Apdesi Banten menyayangkan kejadian tersebut.
Dugaan pelanggaran masuk ke Bawaslu Lebak sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengatakan, 4 laporan yang masuk ke Bawaslu terdiri dari satu laporan mengenai pengerusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan tiga laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades). “Dua laporan sudah putus yaitu mengenai APK dan netralitas kades. Kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” terang Dwi.
Sekretaris Apdesi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan jika ada koleganya yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis. “Kami tentu sangat menyayangkan ketika ada teman-teman kepala desa yang terbukti tidak netral dalam pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati,” kata Rafik.
Rafik mengatakan, aturan soal netralitas kades sudah jelas tertuang baik dalam undang-undang pemilihan kepala daerah maupun Undang-Undang Nomor 3 / 2024 tentang Desa. “Sejak awal Apdesi konsisten ke teman-teman kades untuk netral. Di sisi lain memang tidak bisa menyalahkan kawan-kawan karena kami lahir melalui proses politik tetapi tidak boleh berpolitik. Namun kembali bicara ke aturan kita tidak boleh,” tutur kepala Desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak.
Maka dari itu, Apdesi sambung Rafik, terus mengingatkan kepada seluruh kades agar tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Iya terkait dengan kehati-hatian dan menjaga hasrat untuk tidak terlalu terlibat dalam politik praktis yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
Rafik tidak memungkiri dalam perhelatan pilkada, kades menjadi incaran calon kepala daerah untuk bisa meraup suara masyarakat sebanyak mungkin. “Dalam situasi politik ini kepala desa memang seksi. Kepala desa dianggap punya power punya kekuatan untuk memobilisasi dan mengarahkan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut Rafik menegaskan dalam AD/ART nya, Apdesi harus netral alias tidak memihak atau mendukung salah satu calon. “Dalam momentum apapun, Apdesi patuh terhadap perundang-undangan. Sudah jelas Apdesi netral, kalau ada si A, B atau C tentu itu personal dan itu risikonya tanggung sendiri,” pungkasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post