SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Selebgram Cut Intan Nabila, yang juga merupakan korban KDRT dalam rumah tangganya, menghadiri sidang perdana kasus KDRT yang menjadikan suaminya, Armor Toreador, sebagai terdakwa.
Pada waktu bersamaan, Cut Intan Nabila menyatakan kesiapannya untuk menggugat cerai Armor.
Cut Intan Nabila menyerahkan semua urusan soal perceraian kepada kuasa hukumnya. Cut Intan Nabila menegaskan keputusannya untuk berpisah dari Armor Toreador sudah bulat.
“Insyaallah sudah (bulat),” kata Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Kuasa Hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking mengatakan keputusan Cut Intan Nabila sudah dengan pemikiran panjang. Ini adalah langkah Cut Intan Nabila mendapat keadilan.
“Hukum KDRT harus ditegakan dan Intan hari ini siap lahir batin tadi menghadapi persidangan. Terkait dengan status ya, Intan sebagai istri dari pelaku ini juga sudah ada diskusi yang panjang dan pemikiran yang panjang dari Intan, dan keluarga,” kata Ana Sofa Yuking.
“Mereka sudah istikharah secepatnya masalah perceraian juga akan segera diselesaikan,” lanjutnya.
Soal kapan gugatan cerai diajukan, pihak Cut Intan Nabila masih dipikirkan. “Sedang kita pikirkan. Kalau semua sudah siap akan kita ajukan,” imbuhnya.
Perempuan kelahiran Aceh, 23 Maret 2001 itu mengatakan keluarganya sudah setuju. Perpisahan dikatakan Cut Intan Nabila adalah jalan terbaik untuk hubungannya dengan Armor.
“Keluarga besar sama sih, mengharapkan yang terbaik ke depannya. Jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik buat aku. Jadi memang ya berpisah adalah hal paling baik,” jelas Cut Intan Nabila.
Armor Toreador didakwa dengan pasal berlapis. Sidang KDRT Armor digelar tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
“Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma seusai persidangan.
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” sambungnya. (dtc)
Diskusi tentang ini post