SATELITNEWS.COK, LEBAK—Sebanyak 68 warga di tiga desa di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mengikuti isbat nikah, Selasa (29/10/2024). Upaya dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum atas perkawinannya tersebut digelar oleh Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Kepala Urusan Agama (KUA) setempat.
Isbat nikah yang digelar di Desa Padasuka, diikuti sebanyak 68 pasangan suami istri dari Desa Padasuka, Salaraja dan Sukadaya. Mereka sebelumnya belum mendapatkan legalitas hukum karena pernikahan yang dilakukan mereka dilakukan secara siri maupun faktor usia. Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah mengatakan, sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas pernikahannya.
“Harapan kami, program ini dapat membantu masyarakat mendapat dokumen dari pengadilan agama sebagai penetapan. Karena ini berkolaborasi dengan Disdukcapil, KUA, harapan kami juga setelah sesaat ditetapkan berupa dokumen buku nikah, dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dari Disdukcapil bisa segera didapatkan oleh mereka,” kata Nur Chotimah.
Manfaat dari buka nikah itu, Nur Chotimah mengungkapkan, sekarang ini untuk mengurus berbagai administrasi itu diperlukan buku nikah. Artinya, buku nikah ini menjadi salah satunya syarat penting untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan program isbat nikah yang sangat membantu masyarakat untuk legalitas hukum atas pernikahannya maka, Nur Chotimah berharap ke depan program isbat nikah bisa terus dilaksanakan. “Ya ke depan PA ingin terus menjalin kolaborasi dengan dua instasi tersebut untuk melanjutkan program isbat nikah. Karena masih terdapat kurang dari 50 persen masyarakat Lebak belum mendapatkan buku nikah. Baik setelah lahirnya undang-undang Nomor 1 / 74 tentang Perkawinan atau sebelumnya,” jelas Nur Chotimah.
Dia menambahkan, isbat nikah yang digelar di Kecamatan Warunggunung, bukan yang pertama kali melainkan ini yang kedua kalinya yang sebelumnya digelar di Desa Jagabaya dengan jumlah sebanyak 30 perkara. “Hari ini yang mengikuti isbat nikah sebanyak 68 pasangan suami istri dan ini kali kedua digelar di Kecamatan Warunggunung, yang sebelumnya digelar du Desa Jagabaya sebanyak 30 perkara sehingga total di Kecamatan Warunggunung ada 98 perkara,” imbuhnya.
Ade Awaludin salah satu peserta isbat nikah mengaku senang setelah mendapatkan legalitas hukum dari negara atas perkawinannya. Dengan dokumen berupa buku nikah ini kata Ade, bisa membantu dirinya untuk melengkapi berbagai administrasi dalam rumah tangganya.
Ade yang sudah menikah dengan istrinya tersebut sejak tahun 2021, pada saat itu kata Ade kurangnya umur memjadi kendala untuk mendapatkan buku nikah itu. “Berkat program ini (sidang isbat) saya dan istri saya kini telah mendapatkan buku nikah, sangat senang. Karena dokumen ini sangat membantu dalam untuk membuat sejumlah administrasi salahsatu dokumen kependudukan,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post