SATELITNEWS.COM, TANGERANG—YH (18) pelaku penyekapan dan rudapaksa terhadap remaja putri berinisial VlR (17) di Cibodas, Kota Tangerang berupaya kabur ke Bogor dari kejaran pihak kepolisian.
Namun, usahanya itu gagal lantaran pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/10/2024). “Dia kabur karena tahu sedang diburu. Yang bersangkutan pergi dari rumahnya, yang sedang kita cari- cari, akhirnya kita deteksi dia ada di hotel di Bogor lalu kita amankan,”ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (30/10/2024).
Zain menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Ini masih dalam pemeriksaan, status pelaku akan segera kita tetapkan,”kata Zain.
Sebelumnya diketahui, seorang remaja putri berinsial VLR (17) disekap selama 10 hari dan diperkosa oleh pelaku berinisial YH (18). Korban disekap di sebuah gudang rumah milik pelaku yang berada di jalan Prabu Siliwangi Raya nomor 146, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
“Kami mendapat laporan persetubuhan anak dan penyekapan pada tanggal 27 Oktober 2024,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/10/2024). Ade menjelaskan berdasarkan keterangan orang tua korban selaku pelapor berinisial R, mulanya korban VLR bertemu dengan pelaku YH pada 18 Oktober 2024. Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku yang berada di Cibodas, Kota Tangerang.
Sesampainya di TKP, lanjut Ade, korban kemudian disekap selama 10 hari dari tanggal 18 Oktober sampai 27 Oktober 2024. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. “Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban,”kata Ade berdasarkan keterangan pelapor. (hafiz)
Diskusi tentang ini post