SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengklaim akan terus melakukan penguatan kelembagaan di seluruh organisasi di lingkungan Pemprov Banten, terutama penguatan kelembagaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, rumusan hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forfak) ini akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perumusan oleh Pemprov dalam mengambil sebuah kebiajak, termasuk juga nanti kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
“Untuk Banten saya sudah sampaikan tadi rumusan itu akan menjadi landasan kebijakan kita dalam pencegahan anti korupsi, dan saya sudah titipkan agar itu dituangkan di dalam rencana kegiatan Inspektorat Provinsi Banten,” kata Al, seusai membuka Rakornas Forfak ke-I yang dilaksanakan di Aston Hotel, Kota Serang, Rabu (30/10/2024).
Menurut Al, dirinya secara konsisten terus-menerus mengingatkan penguatan kelembagaan dari potensi Tipikor. Maka dari itu, peran KPK terus ia libatkan dalam berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita sebagai manusia biasa harus terus diingatkan agar terhindar dari hal-hal yang terkait dengan permasalahan korupsi,” imbuhnya.
Maka dari itu, mitigasi pencegahan itu sangat penting dilakukan dan itu sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KPK yang mengutamakan pendekatan melalui preventif pencegahan, baru kemudian penindakan dan seterusnya.
Ketua Forpak Nasional Yudi Ismono menambahkan, beberapa waktu lalu ada penyuluhan serentak terhadap 100 sekolah di Provinsi Banten.
itu merupakan rekor Muri, karena pelaksanaannya lebih dari itu atau mencapai 118 sekolah. Sehingga Banten menjadi pelopor dalam pencegahan korupsi dari tingkat sekolah.
Kemudian, seluruh anggota Forfak yang berjumlah sekitar 4.000 secara nasional, itu seluruhnya sudah mempunyai kompetensi, sehingga ia harapkan keberadaan Forfak ini bisa diberdayakan dalam membantu pemerintah pada pencegahan korupsi.
“Kami berharap seluruh Pemda, terutama di Provinsi Banten bisa membantu dalam rangka memberikan edukasi, sosialisasi dan apapun terkait dengan pencegahan korupsi,” tandasnya.
Deputi Bidang peran serta masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengungkapkan, para penyuluh ini sebagai agen perubahan yang diharapkan mempunyai nilai-nilai strategis diantara masyrakat maupun Pemda serta menjadi ujung tombak pencegahan korupsi di Indonesia
“Para paksi ini adalah volentir, tidak beorientasi pada anggaran,” katanya.
Mereka juga bisa mengimplementasikan dan menyebar luaskan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana KPK mempunyai Sembilan nilai antikorupsi yang dikenal dengan akronim Jumat bersepeda kaka. Paksi harus mempunyai nilai-nilai itu sebelum menyebarkan kepada masyarakat.
“Tidak hanya mengedukasi tetapi juga menginspirasi nilai-nilai antikorupsi bagi Pemda,” ucapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post