SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja putri yakni YH (19) ditetapkan sebagai tersangka. YH terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka diketahui telah melakukan penyekapan dan rudakpaksa selama 10 hari terhadap remaja putri berinisial VLR (17). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan terungkap pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.
“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain, Jum’at (1/11/2024).
Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka. Korban akan dibunuh apabila melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka.
“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU-RI No 1 / 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” ujar Zain.
Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog. (hafiz)
Diskusi tentang ini post