SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sopir truk wing box berinisial JFN (24) yang berkendara dengan ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan kini ditetapkan sebagai tersangka. JSN terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sopir berinisial JFN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan.
“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Zain, Minggu (3/11/2024).
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine, JFN dinyatakan positif mengandung narkoba jenis Methampetamin.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ucap Zain.
Zain menyebut bahwa JFN bukanlah sopir asli dari truk wing box tersebut, melainkan kernet truk yang tidak memiliki SIM. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman apakah truk tersebut dibawa kabur oleh JFN. “Kita masih mendalami terkait hal itu,”tuturnya.
Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali truk wing box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Lalu menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim.
Karena panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Neroktog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan akhirnya dihentikan di Tugu Adipura. (hafiz)
Diskusi tentang ini post