SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka berinisial DR ini tersandung kasus penipuan perekrutan CPNS.
Pria 39 tahun ini melakukan pungutan liar terhadap calon Tenaga Harian Lepas (THL) dan iming-imingi akan bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN). Kendati, setelah uang telah disetorkan korban tidak juga menjadi ASN.
DR telah melancarkan aksinya selama 2 tahun. Setelah diselidiki lebih dalam, polisi mengungkap terdapat 27 orang orang yang menjadi korban tipu daya DR. “Kurang lebih ada 27 korban yang ditipu tersangka dan bisa lebih. Adapun modus yang dijanjikan adalah pekerjaan menjadi PNS di Kota Tangerang melalu jalur singkat,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat menggelar gelar perkara, Jumat (3/7).
Sugeng menjelaskan, DR berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 27 korbannya selama 2 tahun melancarkan aksinya. Biaya yang ditawarkan pun bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, tergantung dinas yang diinginkan. Korban memberikan uang tersebut secara tunai. “DR mengaku keuntungan itu semua untuk dipergunakan kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Total keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, supaya meyakinkan korbannya, pelaku memakai baju PNS dan menyambanginya ke tiap satu pe rsatu rumah korbannya. Padahal sehari-harinya, pelaku hanya bekerja sebagai PNS di golongan 2C atau staf biasa. “Ini (baju PNS) merupakan barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan. Karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban,” jelasnya.
Sugeng menuturkan, tak berselang beberapa lama setelah korban memberikan uangnya, pelaku akan memberikan email yang berisi keterangan bila korban diterima sebagai PNS. Alamat emailnya pun dibuat semirip mungkin dengan lembaga penerima kepegawaian pemerintahan. “Makanya banyak korban yang percaya. Tersangka telah melakukan aksinya dari 2018,” katanya.
Saat ini, kata Sugeng, pihaknya masih mendalami modus pelaku dan mencari korban lainnya yang tertipu oleh DR. “Kami masih dalami terus kasus ini, apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu,” terangnya.
Akibat ulahnya, DR dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Sekretaris BPBD Kota Tangerang, Edy Sofyan membenarkan DR merupakan bagian dari jajarannya. DR merupakan staf Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kota Tangerang yang baru saja dipindahtugaskan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tangerang. Namun, usai perpindahannya, DR tak kunjung bertugas di BPBD Kota Tangerang.
“Dia statusnya PNS memang. Pindahan dari Kecamatan Ciledug, terus BKPSDM, terus ke BPBD. Tapi sejak pindah November 2019 dia tidak pernah masuk. Cuma ada surat pindahnya saja, orangnya gak ada,” ujar Edy.
Edy mengungkapkan kalau penipuan yang dilakukan oleh DR yakni meminta sejumlah uang kepada THL yang kemudian akan dijanjikan bekerja sebagai ASN. “Untuk promosi ke Provinsi Banten. Tapi gak dipangil-panggil makannya korban melapor,” imbuhnya.
Edy menduga kalau DR sejak dulu memang bermasalah. Pasalnya ia kerap dipindah tugaskan. “Dari Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, BKPSDM, terus BPBD. Kita mah gak tau orangnya kayaknya, belum pernah masuk,” pungkasnya. (irfan)
Diskusi tentang ini post