SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Pandeglang dr Achmad Sulaeman kembali menegaskan hasil reaktif yang di peroleh hasil Rapid Test, belum tentu terindikasi positif corona. Untuk itu masyarakat diminta tidak bereaksi berlebihan terhadap warga yang telah menjalankan rapid test dengan hasil reaktif.
Hal tersebut disampaikan Achmad Sulaeman saat audiensi KPU Pandeglang dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait hasil rapid test petugas PPS dan PPK, di Pendopo Pandeglang, Jumat (3/7). Sulaeman menjelaskan, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona, “Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang. Artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki virus corona. Namun perlu diketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bisa sampai beberapa minggu. Hal inilah yang bisa menyebabkan keakuratan rapid test cukup rendah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan telah melakukan Rapid Test yang kepada 2.358 Petugas PPS dan PPK se-Kabupaten Pandeglang di RSUD Berkah beberapa hari yang lalu dan menghasilkan beberapa petugas yang reaktif, “Dari rapid test tersebut, kami mencatat sebanyak 22 Petugas PPS/PPK dengan hasil reaktif yang tersebar di beberapa kecamatan. Tetapi hasil ini belum tentu positif corona, karena setelah itu akan dilanjutkan dengan test selanjutnya yaitu test PCR atau swab test. Barulah akan terlihat hasil yang sebenarnya apakah positif atau negative,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad Sujai mengatakan tindak lanjut hasil test tersebut bagi para petugas. “Sesuai surat edaran KPU Pusat, maka para petugas tersebut sementara waktu untuk tidak bertugas, sampai dengan hasil swab test keluar. Dan kita doakan mudah-mudahan hasilnya negative,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap agar KPU Pandeglang terus aktif berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang, khususnya Tim Gugus Tugas. “Terus koordinasi ketika kita menghadapi situasi ini, sehingga setiap permasalahan khususnya penanganan covid dapat segera teratasi,” ujarnya.
“Begitu juga dalam hal penanganannya. Untuk rapid test para petugas pilkada itu kewenangan KPU Pandeglang, sedangkan hasil setelah rapid test dengan melakukan swab test dan penanganan lanjutan itu akan menjadi kewenangan kami (Pemkab Pandeglang),” tutupnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post