SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kerahkan 420 pekerja, untuk menyortir dan melipat surat suara sebanyak 4.860.548 lembar, yang nantinya akan digunakan dalam Kontestasi Pilkada pad 27 November Tahun 2024 mendatang.
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tangerang, Elmiya mengatakan, bahwa saat ini surat suara yang telah tiba di gudang logistik sebanyak 4.860.548 lembar, dan terbagi dalam dua kategori, yakni sebanyak 2.430.274 lembar untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan 2.430.274 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Total sebanyak 4.860.548 lembar. Sebanyak 2.430.274 lembar untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan 2.430.274 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” kata Elmiya kepada Satelit News, Senin (4/11).
Lanjut Elmiya, kebutuhan surat suara sengaja dilebihkan dari jumlah DPT, dimana jumlah DPT Kabupaten Tangerang sebanyak 2.369.021 pemilih. Namun surat suara yang diminta mencapai 2.430.274 lembar untuk setiap kategori, yaitu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati.
“Dilebihkan karena, belum tentu semua lolos dari penyortiran,” katanya.
Menurut Elmiya, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara, dengan dibantu 420 pekerja sejak Sabtu (2/11) lalu. Selama dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, terdapat 1.708 lembar surat suara yang dinyatakan tidak layak atau rusak.
“Untuk pekerja yang kami libatkan sekitar 420 orang, baik pekerja pelipatan maupun pengepakan. Dan selama proses pelipatan serta penyortiran terdapat 1.708 surat suara yang rusak atau tidak layak,” tandasnya.
Surat suara yang masuk dalam kategori rusak, karena bentuk atau ukuran surat tidak sempurna dan terdapat bercak pada gambar pasangan calon baik pada Gubernur maupun Bupati. Selanjutnya, dikatakan Elmiya, pihaknya akan segera melaporkan seluruh kondisi dari kerusakan dan kekurangan surat suara untuk Pilkada serentak ini ke KPU Provinsi Banten.
“Kami akan segera membuat surat pengajuan atau permohonan untuk melengkapi kebutuhan logistik Pilkada ini ke KPU tingkat Provinsi,” kata dia. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post