SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 27 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Puluhan peserta itu, belum lolos seleksi administrasi dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau mengajukan keberatan, pada masa sanggah seleksi P3K tahap pertama ini.
Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, puluhan peserta yang tidak lolos administrasi itu karena kekurangan persyaratan. Sehingga, kata dia, berkas yang disampaikan tidak lengkap dan dinyatakan TMS.
Meski demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada puluhan peserta tersebut untuk mengajukan sanggahan kepada BKPSDM hingga 4 November, dan sudah ada 10 orang yang mengajukan terkait kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut.
“Kebanyakan yang tidak lolos seleksi administrasi itu karena kekurangan dokumen, kesalahan format surat, serta ketidaksesuaian administrasi lainnya. Kami berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dimasa sanggah,” kata Juwita, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada 4.845 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi P3K dan tinggal menunggu mengikuti tes. Sedangkan untuk 27 peserta TMS bisa mengajukan sanggah dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mereka tidak melakukan masa sanggah, berarti menyadari bahwa yang bersangkutan salah dalam melakukan penguplodan saat pendaftaran tes seleksi PPPK,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pachrudin mengatakan, proses seleksi P3K menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Waktu pelaksanaan akan dilakukan, apabila semua tahapan sudah selesai dilakukan, termasuk masa sanggah.
“Kalau pelaksanaan seleksi menggunakan sistem CAT, makanya kita sosialisasikan dan sudah melakukan uji coba beberapa waktu lalu. Tujuannya, supaya para peserta ini enggak kaget dan bisa segera mengisi lembar ujian,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post