SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto mengungkapkan fakta baru terkait pernikahan kliennya. Dia menyatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan oleh ustad yang sama saat membimbing Mahalini menjadi seorang mualaf.
“Waktu Mahalini mualaf, dilakukan oleh ustad yang sama dengan yang menikahkan,” ujar Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak dapat didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena waktunya sangat mepet. Mahalini jadi mualaf pada 8 Mei, sedang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan 2 hari kemudian atau pada 10 Mei 2024.
Sekalipun belum terdaftar ke KUA pada saat itu, hal ini tidak mengurangi substansi dari pernikahan itu sendiri. Mereka tetap sah sebagai pasangan suami istri secara agama dan pengesahan secara negara tidak masalah apabila diurus belakangan.
Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan, Rizky Febian sebenarnya sudah langsung mengurus pernikahannya dengan Mahalini supaya terdaftar di KUA pada Juni 2024. Namun, putra komedian Sule baru dipanggil pada Agustus dan kemudian menerima arahan.
Rizky Febian pun diminta untuk mengajukan permohonan isbat nikah atau pengakuan nikah supaya pernikahan pada 10 Mei 2024 itu diakui negara dan dapat didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Markus Hadi Tanoto juga menambahkan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas-berkas saja. Untuk sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi baru akan dilakukan pada pekan depan terkait permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
“Minggu depan saksi, pembuktian, surat, semuanya,” pungkasnya. (jpc)
Diskusi tentang ini post