SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menghapus piutang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor. Termasuk pertanian, perikanan, dan industri kreatif, dengan estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Penghapusan itu diresmikan melalui penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. “Saudara-saudara kita, para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, memegang peranan yang teramat penting untuk sektor pangan bangsa. Semoga kebijakan ini bermanfaat baik untuk semua,” ungkap Presiden Prabowo di akun Instagram resminya, @presidenrepublikindonesia, Rabu (6/11/2024).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, tetapi hanya untuk kreditur yang telah memenuhi kriteria tertentu. “Hanya untuk mereka yang memang terdampak bencana seperti gempa bumi, Covid-19, dan bencana alam lainnya yang usahanya tidak bisa tertolong lagi,” ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Maman, PP 47/2024 memberikan payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM yang terkena dampak krisis atau bencana. Ia menyebutkan, kreditur yang piutangnya dihapus tagih tersebut sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank, dan kini mereka akan dapat kembali mengajukan kredit.
“Dengan hapus tagih, para pelaku akan bisa meminjam lagi di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK,” kata Maman. Dia juga menambahkan bahwa kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan kredit ini mencakup UMKM dengan kredit macet maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. (rm)
Diskusi tentang ini post