SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 Triliun yang disita di rumahnya beberapa waktu lalu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Pengakuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
“Tetapi masih di dalami uang dan emas itu dari perkara-perkara yang mana,” imbuh Harli.
Kepada penyidik Zarof mengakui timbunan uang dan emas di rumahnya tersebut dikumpulkan hasil pengurusan perkara sejak 2012. “Ini yang kita (kejaksaan) harapkan, ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya tentang keterlibatan orang lain,” kata Harli.
Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal usul dari aset yang ditemukan.
“Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.
Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kemarin, penyidik kembali memeriksa Zarof sejak pagi hingga siang.
Harli menyatakan pihaknya terus menggali kedekatan antara Zarof Ricar dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Penyidikan fokus pada peran Zarof yang diduga sebagai perantara.
Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).
Meirizka selaku ibu Ronald Tannur meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya. Pada prosesnya, LR mengatakan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memuluskan dijatuhkannya vonis bebas.
Dalam menjalankan rencana itu, LR meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang dapat memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Kalau kita melihat terkait dengan ketiga hakim ini dan ZR, tentu kita tahu bahwa ZR ini adalah seorang perantara,” kata dia. “(Penyidikan) tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” tambah dia.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR terlibat sejak tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri dan sejauh mana hubungan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” jelas Harli. “Apakah sudah ada kedekatan sebelumnya atau mereka dikenalkan melalui pihak lain?” tambah Harli.
Harli menjelaskan bahwa penyidik terus menggali keterangan dari keempat orang tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, termasuk keterangan yang dapat memperjelas sejauh mana pengetahuan mereka terkait perkara ini,” ungkapnya. “Tentu penyidik akan terus melakukan, mendalami, dan itu bagian dari substansi penyidikan,” tegasnya.
Harli juga menyatakan, Kejagung tak menutup ruang kemungkinan untuk menyangkakan Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lihat, kan masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?” kata dia.
Terpisah, pakar TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
“Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana,” tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post