SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) terlibat bentrokan di wilayah Gunung Sindur Bogor, pada Selasa (5/11) sore. Buntut dari peristiwa itu, satu posko milik ormas di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibakar oknum ormas lainnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang. Kata dia, perusakan dan pembakaran posko terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 19.20 Wib. Ia menuturkan, kejadian berawal ketika saksi berinisial FND sekitar pukul 19.20 WIB didatangi puluhan orang.
“Kelompok ormas A yang tiba-tiba melakukan pengerusakan dan membakar posko ormas B. Saksi kemudian menyingkir karena jumlah mereka banyak, sekitar kurang lebih 5 menit mereka melakukan pengrusakan lalu meninggalkan lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11).
“Mendapati laporan tersebut personel Polsek Cisauk dan Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya langsung ke TKP untuk mengamankan lokasi dan olah TKP,” sambung Victor.
Victor menjelaskan, akibat insiden tersebut, satu warung ikut rusak dalam penyerangan dan satu unit handphone dibawa kabur. Peristiwa tersebut tengah dalam proses penyelidikan Polda Metrojaya.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa perusakan posko ormas B di Setu berawal adanya perselisihan dua kelompok ormas di Gunung Sindur, Bogor.
“Perusakan posko ormas B, berawal adanya permasalahan penguasaan lahan di Gunung Sindur Kabupaten Bogor antara kelompok ormas A dan kelompok ormas B. Kemudian kelompok A diduga memanggil kawan-kawannya untuk datang ke lokasi lahan konflik. Pada saat kelompok A tersebut melintas di TKP selanjutnya melakukan pengrusakan dan menyulutkan api ke sebuah posko ormas yang berakibat terbakarnya posko tersebut,” jelas Agil.
Agil mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri. Ia meminta agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan cara musyawarah ataupun melalui prosedur hukum perdata dan pidana. Sehingga, jangan sampai tindakan yang dilakukan dapat berujung pidana.
“Apabila ada permasalahan atau perselisihan untuk selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan ataupun prosedur hukum perdata dan pidana. Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana,” tutupnya. (eko)
Diskusi tentang ini post