SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memproyeksikan 10 Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2025.
Perda yang akan dibuat tersebut antara lain, terkait Rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Serang tahun 2025-2035. Perda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al-Bantani, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang.
Lalu, Perda Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Perda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2025 – 2029.
Kemudian, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024. Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025, Perda anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2026.
Perda tanggung jawab sosial perusahaan yang meliputi ruang lingkup dan pengelolaan CSR, pembangunan badan atau tim pengelola dan tata cara penetapan CSR, laporan pengguna dan pengelola CSR. Kemudian Perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Argandi mengatakan, dari 10 perda yang akan dibuat di tahun 2025 tersebut, ada dua yang menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Serang. Sedangkan sisanya adalah inisiatif Bupati Serang atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Dua Perda yang akan dibuat berdasarkan prakarsa DPRD Kabupaten Serang tersebut yang pertama adalah Perda terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan yang meliputi ruang lingkup dan pengelolaan CSR, pembangunan badan atau tim pengelola dan tata cara penetapan CSR, laporan pengguna dan pengelola CSR.
“Selama ini tidak ada laporan apapun terkait dengan masalah CSR. Sehingga Raperda ini sangat penting, perda terkait CSR sudah ada tapi tidak berjalan, maka kita lakukan revisi,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Kemudian, kedua adalah Perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
“Kita belum ada Perda itu, di daerah Kabupaten Serang kita harus mendorong seperti ditempat publik untuk menyediakan kamar mandi yang layak untuk disabilitas. Sedangkan di rest area saja ada, kenapa di pemerintah daerah kita tidak ada, itu harus kita Perda kan,” ujarnya.
Argandi menargetkan, 10 Perda tersebut terbentuk tepat waktu di tahun 2025. Dalam proses pembentukan Perda sendiri akan melibatkan sejumlah pihak pihak terkait seperti Akademisi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) dan dari Pemerintah Provinsi Banten. (sidik)
Diskusi tentang ini post