SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten, sampai saat ini masih terus mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA). Tercatat, hingga bulan Juni 2020 ada sebanyak 37 WNA yang masuk, dan menetap di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, WNA yang tinggal di Kabupaten Serang tersebut, bekerja di Krakatau Steel (KS) Posco, Kota Cilegon. Adapun posisi mereka di perusahaan tersebut, sesuai dengan SKTT yang dibuat, mereka menjabat semacam pembimbing.
“Jadi mereka kerja di KS Posco, domisilinya di Kecamatan Kramatwatu. Kita buatkan SKTT, baru kemarin (Juni masuk ke Kabupaten Serang,red). Ada 37 orang, ada yang dari Korea dan Tiongkok,” kata Hanafi, kemarin.
Diakui Hanafi, berdasarkan data yang dimilikinya, keberadaan WNA ini memang cukup banyak. Untuk di wilayah barat, meliputi Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara dan Pulo Ampel. Kemudian wilayah Serang Timur diantaranya, Kecamatan Cikande dan Kragilan.
“Kalau untuk Pontirta (Pontang, Tirtayasa, Tanara,red) hampir enggak ada WNA. Jadi kita bisa mendeteksi orang asing, sehingga ada berapa orang asing di kita,” ujarnya.
Disinggung mengenai syarat mendapat SKTT dari Disdukcapil tambahnya, WNA tersebut dapat memperoleh SKTT jika sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi. Termasuk, berlakunya sesuai dengan KITAS atau KITAP.
“Jadi ketika KITAS sudah habis, SKTT tidak berlaku lagi. Kalaupun dia mengembalikan (SKTT,red), tidak berlaku,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post