SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol) yang mayoritas melibatkan para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka tersebut, 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).
Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang. Satu orang pelaku berinisial A masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Iya (satu masih buron),” ujar Ade Ary.
Polisi menangkap dua tersangka terakhir pada Minggu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM. Keduanya adalah warga sipil.
MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, DM tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, MN berperan sebagai penyetor uang dan list website judi online supaya tidak diblokir. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan MN.
Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan DM dan MN. Rinciannya, uang tunai Rp 300 juta dan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi ini. Dia menyebut, kasus ini merupakan satu dari 4 kasus judol yang menonjul belakangan ini.
“Oknum terlibat terkait upaya menjaga website judol agar tak diblokir, oknum Komdigi kita terus kembangkan,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (11/11). “Kemarin kita baru tangkap di Malaysia tadi malam dibawa pulang kita kembangkan mengarah ke kelompok pelaku, oknum dari kelompok bandar sedang kita dalami,” tambah dia.
Sementara itu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, dampak ditangkapnya pegawai yang ‘bina’ situs judi online membuat pihaknya mengevaluasi dan mengaudit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif. “Kita sedang melakukan mekanisme audit, dan kita juga memeriksa semua fungsi-fungsi yang ada, termasuk sistem dalam pemberantasan judi online,” ungkapnya.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. Total karyawannya sebanyak 12 orang, dengan rincian 8 orang operator dan 4 orang admin. Mereka digaji Rp 5 juta per bulan.
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. Tersangka mengaku mendapat kurang lebih Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dibina.
Kasus ini terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah Polri melakukan penyelidikan terhadap situs judi online ‘Sultan Menang’. Penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya keberadaan ‘kantor satelit’ terbongkar.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia. Selain itu, polisi juga sebelumnya telah menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post