SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pengurus DPD KNPI Lebak secara tegas menolak pembentukan carataker yang dilakukan DPD KNPI Provinsi Banten. Mereka menilai pembentukan caretaker ini cacat hukum.
Ketua DPD KNPI Lebak Samsu Rizal menyatakan, pembentukan carateker bukan solusi dan dinilai tidak tepat sasaran. Walaupun Rizal mengakui masa kepengurusan KNPI Lebak telah berakhir pada April 2020. Tapi sebelumnya telah dibentuk kepanitiaan musda dan karena pandemi Corona maka kegiatan belum bisa dilaksanakan.
“Setelah konsultasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Musda dilaksanakan tahun depan akibat terjadi force majeure Covid-19. Ditambah lagi, selama pandemi Covid-19 dilarang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian,” ujar Samsu Rizal saat konferensi pers.
Konferensi pers yang dilakukan pengurus DPD KNPI Lebak, menyikapi Surat Keputusan (SK) Pembentukan Karateker DPD KNPI Kabupaten Lebak Nomor:KEP.029/DPDKNPI/VI/2020. Menurutnya, penyelenggaraan musda bukan hanya persoalan konstitusi tapi bentuk pelaksanaan moral dan etika organisasi. Pengurus harus mempertanggungjawabkan penyelenggaraan roda organisasi selama menjabat. Tidak hanya itu, para pemuda di Lebak sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Lebak komitmen untuk menyatukan KNPI.“Karena itu, kami meminta Musda kepada KNPI Banten mencabut SK carateker dan menyerahkan pelaksanaan musda kepada DPD KNPI. Apalagi, kami telah menbentuk kepanitiaan,” tegasnya.
Jika KNPI Banten tetap pada keputusannya maka DPD KNPI Lebak akan melawan dengan menolak pelaksanaan dan apapun hasil musda KNPI Lebak yang dilaksanakan carateker.“Kami enggak akan mengakui produk musda yang dilaksanakan carateker,” ujarnya.
Ia pun mendorong KNPI Banten untuk bijak dalam situasi tersebut, sehingga musda KNPI Lebak bisa dilaksanakan tahun depan secara bersamaan, baik kepengurusan versi Ali Hanafiah maupun versi Rano Alfath.
“Saya selaku ketua dan pengurus meminta agar penyelenggaraan musda KNPI Lebak tetap dilaksanakan satu kali atas nama KNPI Lebak, tidak versi-versian dan berdasarkan kemufakatan organisasi kepemudaan serta keterlibatan pemerintah daerah,” tegasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post