SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang, menggencarkan sosialisasi aturan menerapkan protokol kesehatan dalam menunaikan ibadah. Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah, berlangsung di Oproom Setda Pandeglang, Sabtu (4/7)
Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para pengurus FKUB Kabupaten Pandeglang, Penyuluh Agama Honorer (PAH) KUA, dengan menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, unsur gugus tugas Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.
Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan, kegiatan sosialisasi SE Menag itu dilaksanakan dalam rangka menghadapi tatanan new normal di masa pandemi Covid-19. Jadi SE itu lanjutnya, untuk pedoman penggunaan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan dalam menghadapi new normal.
“Maka dari itu, kami harus sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat bagaimana regulasinya. Jadi nantinya, walaupun beribadah akan tetapi tetap dalam koridor protokol kesehatan,” kata Entis, Sabtu (4/7).
Lebih detail lagi ungkapnya, dalam penerapan tatanan new normal masyarakat sudah diperbolehkan menggunakan sarana tempat ibadah. Namun harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya.
“Semua harus kami sosialisasikan dalam menyambut kehidupan baru di tengah-tengah pandemi, agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus Corona,” pungkasnya.
Entis juga mengatakan, terkait kerukunan umat beragama di Kabupaten Pandeglang saat ini sangat kondusif. Hal itu diklaimnya karena FKUB Pandeglang menjalankan perannya sesuai tugas dan fungsi (Tupoksi).
“Supaya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang ini tetap terjaga, damai, saling menghormati satu sama lain. Maka dari itu, kami selalu menjalin tali silaturahmi dengan tokoh agama yang lainya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan new normal, yaitu masa transisi dari pemberlakuan pembatasan aktivitas di semua sektor.
“Dengan penerapan kehidupan baru ini, tentunya aktivitas masyarakat dilonggarkan, termasuk dalam melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, tetapi tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post