SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang telah berakhir hari ini pada Kamis (14/11/2024). Kendaraan pembawa material tanah pasir dan batu itu sudah diperbolehkan melintas sesuai jam operasional mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Penghentian aktivitas kendaraan tambang berakhir hari ini nanti pada pukul 22.00 WIB. Jadi truk tambang sudah kembali melalukan aktivitasnya di jam operasional yang berlaku,”ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Namun kata Zain, ada 5 persyaratan wajib yang harus dibawa pengemudi truk tambang pada saat berkendara. Hal tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.
Adapun syarat wajib yang harus dilengkapi diantaranya surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi Berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan.
Lanjut Zain, tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Adapun sanksi berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.
“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.
Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No 12 / 2022 dan Perwal Tangerang No 93 / 2022.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas,”Ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Suhaelly mengatakan pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan mengoptimalkan posko-posko yang ada dengan melakukan penjagaan di jam operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tentunya kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakannya,”pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, aktivitas truk tambang dihentikan sementara selama 6 hari, pasca kecelakaan di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menimbulkan kerusuhan pada Kamis (7/11) lalu. (hafiz)
Diskusi tentang ini post