SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bea Cukai, bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menyita 67 kilogram sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya yang berusaha diselundupkan masuk ke Indonesia.
“Penindakan 67 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten dilakukan dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengumumkan langsung temuan ini dalam konferensi pers hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai Januari-November 2024, di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bea Cukai juga menyita narkotika jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) sebanyak 48.000 butir dan 7,6 kilogram. Barang ini berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus pengiriman melalui barang penumpang dan ekspedisi.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 23 kilogram ganja dari dua kasus di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Kemudian, 3.000 butir psikotropika jenis happy five dari satu kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Serta, 2,28 kilogram psikotropika jenis happy water dari satu kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk oleh Kemenko Polkam.Desk ini telah melaksanakan 283 kali penindakan dalam periode 4-12 November 2024, dengan taksiran nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10,3 miliar.
Selain narkotika, desk ini juga melakukan penindakan terhadap berbagai barang selundupan, termasuk rokok dan rokok elektronik, sepeda, sepeda motor, alat elektronik, dan pakaian.
Bea Cukai juga berhasil menindak empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya dengan total nilai barang sebesar Rp18,6 miliar. Pada periode Oktober hingga November 2024, Bea dan Cukai berhasil menindak 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun dengan nilai barang mencapai Rp9,8 miliar.
Budi Gunawan, mengatakan banyaknya produk selundupan ini yang kemudian membuat industri dalam negeri, salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tertekan. “Selama ini industri dalam negeri kita telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa, karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan. Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun,” kata Budi.
Meski total transaksi tersebut berasal dari berbagai komoditas, termasuk mesin, barang elektronik, rokok, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, penyelundupan tekstil diakui menjadi salah satu yang terbesar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, dari 12.490 penindakan yang dilakukan sejak Januari-November 2024 di bidang impor, komoditas yang dominan ditindak adalah produk TPT. Pun di bidang fasilitas ekspor, DJBC juga telah berhasil melakukan 178 penindakan dengan nilai Rp38 miliar.
Menurut Sri Mulyani, banyaknya impor produk TPT yang masuk ke Indonesia, salah satunya karena kelebihan produksi yang terjadi di negara lain, sehingga memungkinkan produk tersebut dijual dengan harga miring.
Dengan kondisi ini, saat negara tujuan ekspor dari negara produsen menerapkan tarif bea masuk tinggi, praktis dia akan mencari negara lain untuk memasarkan produk TPT mereka.
“Sehingga kemudian barang yang berlebihan itu juga salah satunya adalah muntah dalam bentuk illegal activity (aktivitas ilegal) di Indonesia,” beber dia. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post