SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tangerang semakin mencuat. Setelah kisruh terkait dana Bos di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, kini kasus dana Bos juga terjadi di SMAN 22 Kabupaten Tangerang. Bahkan, CBD yang menjabat sebagai Kepala SMAN 22, direkomendasikan Inspektorat dicopot dari jabatannya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, merekomendasikan pencopotan CBD sebagai Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas dugaan kasus penggelapan dana BOS caturwulan 1 di SMAN 22 Kabupaten Tangerang senilai Rp441 juta.
Kata Kusmayadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CBD, terdapat uang ratusan juta yang masuk ke dalam rekening milik pribadinya. Bahkan uang tersebut disinyalir merupakan dana BOS tahun 2020.
“Dari pemeriksaan kami, Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu telah terbukti menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” kata Kusmayadi kepada Satelit News, Minggu (5/7).
Selain penggelapan dana BOS caturwulan 1 di tahun 2020 senilai Rp441 juta, kata Kusmayadi, CBD juga melakukan perbuatan serupa pada dana BOS caturwulan 2 tahun 2020. Perbuatan ini kata dia, sudah masuk ranah kepolisian dan terdapat tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan sudah dilakukan dan saat ini CBD tengah menjalani sidang.
“Pemeriksaan internal di Kantor Inspektorat di Serang telah final. Saat ini DCB tengah menjalani sidang di BKD didampingi Inspektorat,” jelasnya.
Menurut Kusmayadi, terkait penggelapan dana Rp441 juta itu, modus yang dilakukan CBD adalah kerjasama dengan bendahara lama yang berinisial ALY, untuk mencairkan uang dana BOS itu ke bank pemerintah. Kata dua, dana BOS hanya bisa dicairkan oleh bendahara sekolah dan kepala sekolah saja.
“Jadi kedua orang ini mengambil uang ke bank. Kenapa bisa, sebab dana BOS itu hanya bisa dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Tapi dana itu kemudian dialihkan ke rekening pribadi kepala sekolah,” ungkapnya.
Lanjut Kusmayadi, hal ini terungkap saat bendahara baru SMAN 22, hendak menarik dana BOS caturwulan 2. Namun, ketika dilakukan penarikan, pihak bank menyebutkan bahwa sudah dibuat spicemen baru rekening atas nama CBD dan seorang guru honorer.
Menurut Kusmayadi, ini perbuatan yang telah menyimpang dan untuk penyidikan perbuatan itu, pihaknya sudah menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.
“Sebagai ASN telah menyimpang dari aturan disiplin pegawai. Untuk penyidikan perbuatan itu, saya menyerahkan kepada pihak berwajib. Ini sudah kriminal, sanksi berat harus diberikan,” tutupnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post