SATELITNEWS.COM.TANGERANG—Polisi membongkar motif pelaku menganiaya anak berinisial MR (9) di Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Para pelaku memukul, membanting dan memaksa MR menenggak minuman keras karena menuduh korban mencuri uang.
Kasus ini terjadi pada Sabtu 16 November 2024 lalu. Polisi telah menangkap tiga orang yang menjadi tersangka. Ketiganya adalah CS, JO dan CAP. Satu orang lagi yakn TI melarikan diri sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono menyatakan kekerasan itu dilakukan karena CS, JO dan CAP menduga MR telah mencuri uang. Namun, karena korban tidak mengaku sehingga ketiga pelaku itu melakukan tindakan penganiayaan.
“Motifnya, MR dituduh mencuri uang dari salah satu pelaku. Saat ini, pelaku sudah kita amankan,” katanya.
Bakhtiar menegaskan para pelaku terancam akan mendapatkan hukuman yang berat. Karena, terjerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
“Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman juga mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh Satgas Kronjo, awal mula terjadinya tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, karena MR dituduh mencuri uang.
“Jadi MR dituduh mencuri dan pelaku ini melakukan main hakim sendiri. Tentunya, ini tetap tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Lanjut Asep, namun untuk tindakan pidananya DPPPA menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Sementara, DPPPA sendiri akan fokus untuk memberikan pendampingan dan memberikan trauma healing kepada MR.
“Kita akan fokus memberikan pendampingan kepada korban, dan memberikan trauma healing terhadap korban,” ujar Asep.
Sebelumnya, Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi mengatakan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak d ibawah umur itu sempat viral di media sosial. Dan, dirinya telah menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan, bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Sabtu (16/11) lalu.
“Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, ” kata Kapolsek Kronjo Dedi Ruswandi kepada Satelit News, Senin (18/11).
Dedi Ruswandi juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan bukti video yang sempat viral dimedia sosial itu. Pihaknya, telah berhasil mengamankan CS, JO, dan CAP. Sementara, TI masih dalam pengejaran. Menurut Dedi, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Tangerang oleh unit PPA.
“CS, JO, dan CAP sudah diamankan, dan diserahkan ke Polresta Tangerang. Sementara , TI masih dalam pengejaran,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, CS, JO, dan CAP mengaku, telah melakukan tindak kekerasan terhadap MR (9) dengan cara mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras dan melakukan penyetruman.
“Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh. Untuk korban, saat ini sedang menjalani visum di RS,” katanya. (alfian
Diskusi tentang ini post