SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Buron berinisial A dalam kasus situs judi online (judi) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap Polda Metro Jaya. Dengan demikian, sampai kemarin total 23 tersangka dalam kasus ini yang sudah ditangkap.
A ditangkap di rumahnya di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB.
“Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
A alias M adalah suami dari tersangka D yang sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” ungkap Ade Ary.
Penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap, yakni A dan AK. AK tercatat pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, tetapi tak lolos. Tapi, AK tetap dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website.
Tersangka A merupakan salah satu aktor utama kasus ini yang merupakan bagian dari kelompok tiga serangkai. “Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menguraikan peran ketiganya. “Mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya polisi juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF, pada Sabtu (1/11/2024). Sedangkan tersangka HE ditangkap pada Jumat (15/11) di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang sudah lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya adalah pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi. HE juga agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.
Dari penangkapan terhadap B, BK dan HF dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judi). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judi dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi dan dua money changer. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judi yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir. Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir.
Ade Ary meyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.
Sampai kemarin, total 23 orang sudah ditangkap di kasus mafia buka akses judi online tersebut. Sepuluh orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post