SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan membentuk desk Pilkada pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Serang 2024. Hal itu dilakukan, untuk membantu KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menciptakan situasi yang kondusif.
Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, saat Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), di Aula Tb Suwandi, Selasa (19/11/2024). Turut hadir para Staf Ahli Bupati, para Asda, para Kepala OPD, dan perwakilan dari 29 kecamatan.
“Kita melaksanakan Desk Pilkada Kabupaten Serang, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2004 di setiap penyelenggaraan proses Pileg, Pilpres, Pilkada, juga Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat tim pemantau, yang namanya desk Pilkada,” ujar Rudy.
Dikatakan Rudy, pemantauan yang dilakukan itu berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok fungsi Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini, menciptakan situasi yang kondusif dalam proses menuju Pilkada, Pileg, Pilpres yang aman, tertib, lancar, dan damai.
Kemudian yang kedua, Rudy mengatakan, harus disadari bahwa pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu itu masih terkendala secara teknis operasional, berkaitan dengan penciptaan situasi dan kondisi yang kondusif.
Maka, Pemda harus membantu dan mendukung KPU dan Bawaslu, sehingga mereka dapat berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya.
“Sementara itu, kita bantu pelaksanaan tugas pokok fungsi mereka supaya bisa dilaksanakan dengan baik, tanpa kendala, dan itu juga menciptakan kondisi yang kondusif di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemda, kata Inspektur Kabupaten Serang ini, untuk kesiapan KPU dan Bawaslu hanya tinggal memastikan beberapa peralatan yang memang belum selesai.
“Kemudian kita menunggu, nanti suplai dari penyelenggaraan di KPU, kecamatan untuk sampai ke TPS dipastikan H-1 semua peralatan harus sudah ada di TPS,” ujarnya lagi.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna menambahkan, merupakan kewajiban Pemda untuk mendukung kegiatan pilkada dalam bentuk fasilitasi.
“Mudah-mudahan, tidak ada kendala yang dihadapi oleh KPU dalam penyelenggaraan pada 27 November 2024, sehingga Pemilu bisa berlangsung aman, lancar, dan baik,” tuturnya.
Dikatakan Epi, ada keharusan Pemda untuk memfasilitasi serta mendorong agar betul-betul seluruh distribusi logistik sampai ke TPS, sehingga pelaksanaannya aman dan lancar.
“Adapun persiapan yang dilakukan oleh KPU sudah cukup, dan Bawaslu juga sebagai pengawas sudah berlangsung dengan baik sampai saat ini,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post